Bima, jeratntb.com – Dana Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) yang disebut adanya pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 15 ribu per siswa, menuai titik terang.
Dugaan itu tidak benar adanya. Karena sudah sesuai kesepakatan bersama seluruh lembaga untuk kegiatan bersama pula. Hal ini tertuang dalam Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan. Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali maupun kepala lembaga secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan.
Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012.
Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah. Atas dasar ketentuan tersebut, bisa dipastikan jika pungutan sebesar Rp 15 ribu per siswa itu atas dasar kesepakatan dan atau sukarela diberikan oleh lembaga dan tidak mengikat.
Demikian disampaikan Ketua Himpaudi Kabupaten Bima, Sarafiah SE. Menurut dia, yang tersebut secara swadaya dan sukarela diberikan untuk mengganti biaya kegiatan yang dilakukan selama setahun ini. Dia menegaskan tidak ada unsur paksaan dalam hal itu. “Penarikan itu berdasarkan kesepakatan bersama. Yakni untuk menggantikan biaya kegitan selama setahun. Artinya ini sukarela diberikan oleh pengelola lembaga,” ujarnya.
Dari jumlah lembaga TK dan PAUD yang dapat dana BOP, juga tidak semuanya menyerahkan uang itu. Ini menandakan jika pihaknya tidak memaksa. Tapi semata mata atas kerelaan pengelola lembaga. “Uang itu bukan untuk kepentingan pribadi kami. Tapi itu untuk kegiatan PAUD sendiri. Yakni dengan rincian Rp 10 ribu untuk kegiatan berskala kabupaten dan Rp 5 ribu untuk kegiatan di tingkat kecamatan,” tegasnya.
Sarafiah juga meluruskan, jika penyerahan uang itu bukan diperintah oleh Dinas Dikbudpora. Namun berdasarkan kesepakatan bersama organisasi dengan lembaga. “Tidak ada urusan dinas dalam hal ini. Ini murni dari kita forum yang mencakup semua lembaga TK Paud. Dan pengelola lembaga tidak ada yang keberatan,” terangnya. [jr]