Dompu, jeratntb.com – Dari 72 desa yang ada di kabupaten Dompu, 23 desa akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak yang diagendakan pada 12 November mendatang.
Desa-desa tersebut yakni, Desa Sori Tatanga, desa Nanga Kara, desa Nanga Miro, desa Beringin, desa Pekat, desa Sori Nomo, desa Calabai dan desa Tambora, desa Cuka Dame, desa Teropo, desa Kiwu, desa Malaju, desa Katua, desa Mangge Asi, desa Kareke, desa Lepadi dan Jambu, desa Daha, desa Rasa Bou, desa Marada, dan desa Senti Jaya.
Hal itu disampaikan Kabid Pemdes Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) kabupaten dompu M. Ali, S.Sos, Pilkades ini merupakan tahap ke tiga, karena dalam enam tahun diamanatkan tiga kali pemilihan kepala desa. “Tahap pertama sudah kita laksanakan sejak tahun 2015, sedangkan tahap ke dua tahun 2017 yang lalu, tahun 2019 ini akan memasuki tahap ke tiga untuk pemilihan kepala desa selama enam tahun terakhir ini,” Terangnya kemarin.
Sementara Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) kabupaten dompu Hairuddin, SH berharap 23 desa ini dapat melalui proses pemilihan yang menjunjung asas demokratis, aman dan terkendali. “Tentunya, para calon harus menghindari hal-hal yang dapat merusak citra demokrasi, karena biasanya isu pergantian perangkat desa akan memicu konflik dan ini harus dihindari oleh calon, jangan ada yang mebuat kontrak politik yang menyentuh perangkat desa,” tegasnya.
Hairuddin juga menghimbau agar pejabat PLT kepala desa juga harus mengedepankan netralitas, karena tugas utama PLT Kades adalah menfasilitasi dan menyukseskan pilkades agar berjalan sukses dan tidak mengganggu konsentrasi pelayanan di kantor desa, “Camat memiliki kewenangan penuh terhadap PLT, jika ditemukan ada oknum PLT yang melanggar, maka camat dapat saja mengambil tindakan tegas,” ujarnya. [jr 04]