Reskrim Polres Dompu Ungkap Dua Kasus Sekaligus

Dompu, jeratntb.com – Satreskrim Polres dompu menggelar konferensi pers penanganan dua kasus, Kamis (10/10-19). Konfrensi pers dipimpin Kanit Tipikor polres dompu Ipda Arifurahman dan Kasubag humas Iptu Sabri, SH beserta jajaran.

Dua kasus ini merupakan kasus tindak kejahatan penganiayaan dan kasus curanmor yang disertai kekerasan, dua unit motor hasil curian dan dua pelaku berikut anak panah, dihadirkan pada konfrensi pers yang digelar di depan Polres Dompu.

Pelaku utama atas kekerasan RM (14) asal Renda Simpasai yang merupakan pelajar salah satu sekolah kejuruan di Wawonduru, yang pada hari sabtu (21/9) sekitar pukul 21.00 malam pelaku bersama temannya JF dan IR menganiaya korban bernama Muhammad Ikbal saat melintasi jalan raya depan taman Rasa Nggaro kelurahan Monta Baru.

Sebelumnya pelaku RM yang masih menyimpan dendam lama memanah korban yang melintas dengan mengendarai motor Beat warna hitam membonceng temannya Burhanuddin, yang mengakibatkan Iqbal harus dilarikan ke puskesmas terdekat karena terkena panah pelaku di bagian leher sebelah kanan.

Atas kejadian tersebut satuan reskrim Polres Dompu melakukan pengejaran pelaku dan berhasil ditangkap di daerah Woja ketika pelaku hendak melarikan diri menuju Kempo, dua tersangka lainnya yakni JF dan IR masih dalam pengejaran pihak aparat.

Pelaku dijerat Undang-undang tindak pidana penganiayaan anak dengan menggunakan senjata tajam sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 12/DRT tahun 1951 jo pasal J6c jo pasal 80 ayat (1) RI undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tenteng perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tenteng sistim peradilan pidana anak, “Tersangka diancam hukuman penjara lebih 10 tahun,” Ipda Arifurahman.

Kasus lainnya yakni tindak pidana Curanmor yang dilakukan oleh Nadi (24) Desa Riwo kecamatan Woja kabupaten dompu dan temannya Firman (19) alamat sama. Berhasil ditangkap berikut barang bukti 2 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah marun dengan nomor polisi EA 6100 LA, dan Honda Supra X 125 putih merah dengan nomor polis EA 4594 MA. “Untuk kasus curanmor ini pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama. Dalam aksinya, para pelaku sering beraksi di derah dompu” Jelas kanit.

Untuk kasus ini para pelaku pencurian dan pemberatan sebagaimama pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dikenakan hukuman 7 tahun penjara.

Kasubag Humas Poles Dompu Iptu Sabri, SH di tempat yang sama menghimbau agar masyarakat lebih hati-hati menyimpan kendaraan dan jangan lupa untuk selalu mengawasi kensaraannya bila perlu jangan parkir jauh dari lokasi keberadaan kita, “Kami himbau juga kepada para orang tua harus lebih intensif mengontrol anak, kerana setiap malam minggu kita lakukan patroli tak jarang kita jumpai anak-anak yang masih berkeliaran larut malam,” imbaunya. [jr 04]

Pos terkait