Bima, jeratntb.com – Seperti yang diberikatan sebelumnya terkait dugaan serobot pasar yang dilakukan CV Lawa Mori yang berbuntut gugatan polisi yang dilakukan pihak CV Rahmawati melalui direkturnya H. Ibrahim pada sabtu pekan lalu.
Tudingan serobot pasar ini dibantah langsung pihak CV Lawa Mori, yang menilai bahwa pernyataan dan sikap H. Ibrahim terlalu mengada-ada, “Pasalnya, apa yang disangkakan itu tidak benar dan tidak mendasar, nama Lawa Mori sengaja disebut-sebut telah melakukan penyelundupan pupuk ke wilayah Donggo. Dan saya sangat keberatan atas tudingan ini,” ungkap Ny. Annisa direktur Lawa Mori Rabu (16/10-19) pagi tadi.
“ Saya selaku Direktur CV Lawa Mori sangat keberatan atas pernyataan saudara H.Ibrahim, yang mengarah pada pembunuhan karakter serta upaya menjatuhkan nama baik saya. Ibrahim harusnya tahu sebagai Distributor memiliki aturan main dan tupoksi serta batasan yang ditetapkan sehingga kita tidak salah kaprah menilai permasalahan yang dihadapi pada tingkat zona masing-masing.” Tegasnya.
Tambahnya, “H.Ibrahim yang konon senior dalam pelaku usaha, mestinya sebelum mengajukan laporan harus disertai data yang akurat. Atau minimal jika kecurigaan itu mengarah kepada pihak kami, etisnya sebagai mitra dagang, Rahmawati harus membuka ruang komunikasi dengan kami yang dia curigai,” ketus Annisa.
Sebab, tuduhan sabotase wilayah pasar CV lain itu tidak beralasan, “Ini mustahil terjadi, dan saya sangat menyangkan atas sikap dan cara berpikir seperti ini yang sengaja berupaya menyudutkan dan menjatuhkan pihak lain dengan upaya pencemaran melalui informasi-informasi sesat,” tandasnya.
Annisa juga mengklaim bahwa mobil dengan nomor polisi yang dimaksud tidak ada hubungan dengan Lawa Mori, “Bahkan melalui anggota yang sengaja saya tugaskan untuk menyelediki, dipastikan bahwa mobil dengan nomor polisi DK 8101 itu milik warga Tolonggeru yang tidak jauh dari desa Mbawa,” ujarnya.
Sebagai bagian dari “ASOSIASI” seharusnya Direktur CV Rahmawati obyektif menyikapi sagala permasalahan, “Harapan saya, mari kita bekerja sesuai aturan tanpa saling menyalahkan satu sama lain, sama-sama fokus menghadapi persoalan di tingkat petani,” harapnya.
Kaitan dengan harga pupuk bersubsidi telah diatur oleh pemerintah sesuai HET, jika kita temukan oknum yang menjual pupuk subsidi dengan harga tidak sesuai HET, maka itu namanya pedagang liar yang bukan pengecer resmi yang ditunjuk dan ditetapkan Distributor.
[jr]