Sekda Ditetapkan PLH Dikbudpora, Menunggu Figur Penuhi ‘Mahar’ ?

Di ruang kerja Babe

Bima, JeratNTB – Penetapan Drs. H M Taufik HAK, M.Si Sekretaris Daerah kabupaten Bima sebagai pelaksana tugas harian (PLH) Dikbudpora Kabupaten Bima Senin (14/1-19) melalui Surat Perintah Bupati Nomor : 824/7/07.2/2019 diyakini untuk menenuhi tuntutan pelayanan.

Kendati santer isu indikasi antar ‘Mahar’ membungkus penetapan seorang sekda untuk menduduki posisi tersebut. Kesan yang coba ditunjukkan pemerintah daerah seolah ‘takut’ menentukan kepala Definitif sejak polemik PLT yang dinilai berlarut, dilanjutkan pada penetapan PLH hari ini.

Pada posisi ini spekulasi opini publik sengaja dibiarkan liar, sehingga tidak sedikit yang menyimpulkan istilah ‘mahar’ sebagai satu alasan dibalik polemik ini.

Bagaimana tanggapan pemerintah daerah,? bigini penjelasannya melalui Kasubag informasi dan pemberitaan Humaspro setda kabupaten Bima Zainuddin, SS yang ditemui di ruang kerjanya senin siang, “Pengangkatan ini untuk mendinamisir pelayanan dan menunggu waktu pelantikan, kekosongan pimpinan Dinas juga tidak boleh berlarut sehingga perlu ditetapkan PLH sambil menunggu hasil keputusan tim penjaringan yang harus dilalui secara normatif,” katanya.

Kata zen (sapaan), PLH ini bersifat singkat, “Berbeda dengan Pelaksana Tugas (PLT) yang bisa sampai satu tahun atau lebih, kalau PLH ini bersifat mendesak dan tidak lama, dalam waktu dekat sudah dipastikan ada kadis definitif,” tegas Zen.

“Berbicara ‘Mahar’ memang sebuah keharusan, mahar dalam konteks birokrasi itu adalah prestasi, dedikasi, loyatilas, dan tanggungjawab serta kemampuan menjalin koordinasi dan kerjasama yang solid dengan seluruh mitra birokrasi baik internal maupun eksternal. Kendati mahar ini terpenuhi, juga harus kembali ke Baperjakat yang lebih awal mengkaji secara komperhensif kemudian merekomendir itu kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah selaku penindak kepegawaian,” paparnya

Jika Mahar dalam arti lain seperti yang diistilahkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab itu haram terjadi di birokrasi, “karena pada prinsipnya semua proses dilaksanakan secara normativ, dalam artian apapun produk yang diisyaratkan oleh aturan tetap menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan, dan tidak pernah ada kebijakan yang melampaui keharusan normativ,” tegas Zen.

Di tempat berbeda, pernyataan ini dipertegas Wabup Drs. H Dahlan M Noor (Babe), “Dalam waktu tidak lebih dari satu bulan, akan ada kepala dinas yang definitif, saat ini semua kepala OPD sedang dinilai oleh tim, sambil menunggu itu perlu ada pelaksana harian di Dikbudpora,” tegas Babe.  

Ditetapkan sekda ini adalah pilihan yang sangat tepat untuk menghindari spekulasi opini, “agar tidak ada yang berandai andai, sekda sendiri baru tadi pagi dikabari perintah untuk PLH ini.” Ucap pria ramah ini di ruang kerjanya senin siang.

Babe juga mengisyaratkan bahwa apapun asumsi publik itu sudah menjadi resiko, dan yang pasti pemerintah daerah tidak akan bertindak keluar dari aturan dan ketetapan yang akan menjadi bumerang.

[jr]

Pos terkait