Bima, jeratntb.com – Aksi Demonstrasi kembali dilakukan Aliansi Pemuda Pemerhati Pembangunan (AP3 NTB) di depan kantor KP. Pupuk Kaltim Senin 28 Oktober 2019. Aksi ini diwarnai upaya penyegelan kantor Pupuk Kaltim.
Aksi ketiga kalinya ini mengawal kesepakatan dari PT. Pupuk Kaltim untuk menghadirkan CV. Rahmawati dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) dalam evaluasi kelangkaan pupuk di Kecamatan Madapangga dan Malpraktik yang dilakukan CV. Rahmawati sebagai Distributor.
CV. Rahmawati dianggap telah sah untuk dicabut izinnya, karena tidak bertanggungjawab terhadap kelangkaan pupuk di kecamatan Madapangga dan kecamatan lainya. ” Pasal 17, Permendag No. 15 Tahun 2013 itu jelas tamparan bagi CV. Rahmawati, karna jaminan ketersediaan pupuk itu tanggung jawab Distributor” ucap Adi Al Faisal Selaku Korlap Aksi dalam Orasinya.
Belum lama ini juga dugaan kuat CV. Rahmawati dalam malpraktek pendistribusian pupuk terkuak setelah tertangkapnya truk milik CV. Tersebut di Desa Roi Kecamatan Palibelo yang mendrop pupuk bukan pada wilayahnya dan toko yang bukan pengecer resmi. ” Pasal 22 itu kan jelas, sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika memperjualbelikan pupuk di luar wilayahnya ” Tegas Adi.
Pihak PT. Pupuk Kaltim yang menemui massa aksi setelah peryataan sikap dari AP3 NTB yang ingin menyegel Kantor Pupuk Kaltim berjanji akan sesegera mungkin mengevaluasi CV. Rahmawati . “Surat sudah dibuat, ke Rahmawati sudah. Tinggal Surat ke Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida,” ungkap Iyan Martin selaku staf pendistribusian PT. Pupuk Kaltim.
“Rekomendasi dari KP3 itu adalah kekuatan hukum kami untuk mencabut izin CV. Rahmawati “ Tambah Iyan Martin.
Menurutnya pertemuan nanti wajib KP3 hadir untuk meminta rekomendasi dan penjelasan tentang CV. Rahmawati. Aris Al Muroty, pimpinan AP3 yang hadir juga di aksi tersebut menegaskan bahwa akan terus mengawal kasus ini.
Jika dalam waktu dekat ini belum ada tindakan cepat PT.Pupuk Kaltim dalam menghadirkan AP3 dalam pertemuan nanti. Maka AP3 akan melakukan aksi di Depan Kantor Gubernur untuk mendesak PT. Pupuk Kaltim agar mencabut izin CV. Rahmawati. ” Jika PT. Kaltim tidak serius kita akan aksi ke Gubernuran, biar dievaluasi PT. Pupuk Kaltim untuk bisa bertindak tegas ke CV. Rahmawati ” tegas Aris .
Ia berpandangan bahwa PT.Pupuk Kaltim seakan-akan menspesialkan CV. Rahmawati dengan memberikan sembilan Kecamatan di Kabupaten Bima, sedangkan yang lain hanya satu dan dua kecamatan. Artinya PT. Kaltim harus bisa berlaku adil, jika banyak kasus kebobrokan maka wajib dicabut.
AP3 di akhir aksinya menyuarakan bahwa komitmen AP3 untuk mengawal tuntutan tersebut sampai CV. Rahmawati dicabut izinnya. Dan jika PT. Pupuk Kaltim tidak menyediakan ruang KP3, AP3, PT.Pupuk Kaltim,dan Pihak Kepolisian dalam waktu dekat, maka akan ada aksi besar-besaran di Kantor Gubernur untuk mengevaluasi PT.Pupuk Kaltim dan CV. Rahmawati. [jr]