Bima, Jeratntb.com – Seperti yang diberitakan sebelumnya terkait penggrebekan muatan pupuk di salah satu kios di desa Roi kecamatan Palibelo yang menyeret nama CV Rahmawati sebagai pemilik mobil dengan Nopol EA 8508 XC.
Hal itu dibantah langsung oleh H. Ibrahim direktur CV Rahmawati pada media ini melalui sambungan telepon senin (28/10-19) malam.
Dalam percakapan itu H Ibrahim mengaskan agar pernyataanya direkam, “Tolong rekam pernyataan saya ini, yang pertama, terkait rekomendasi yang diberikan kepada HM (menyebut nama jelas pengusaha desa Roi-red) itu benar adanya, bahkan siapapun yang meminta rekomendasi selama itu memenuhi syarat tidak masalah karena rekomendasi yang kita berikan itu untuk penjualan pupuk non subsidi, rekomendasi itu bukan langsung diberikan oleh CV Rahmawati melainkan bidang khusus yang menangani pupuk non subsidi yakni UD Al Isra’ ” terangnya.
Lanjutnya, “Lagipula tindakan HM itu juga hal yang melanggar aturan karena di sana telah ada CV Lawa Mori yang memiliki wilayah distribusi,” tegasnya.
Pada percakapan yang berdurasi 15 menit itu H Ibrahim menjelaskan juga terkait status mobil pengangkut, “Dalam berita disebutkan mobil dengan nomor polisi EA 8508 XC warna kuning yang disangkakan sebagai mobil yang pernah saya kontrak. Kenyataanya mobil yang pernah saya kontrak itu bernopol EA 8508 XZ warna biru tua,” sebutnya.
Mobil itu juga telah lama berakhir masa kontraknya, “Sekitar 7 bulan saya tidak lagi menggunakan mobil EA 8508 XZ ini, dan setelah saya konfirmasi ke pemiliknya ternyata mobil itu telah dijual di lombok,” terang H Ibrahim.
Distributor pupuk di delapan wilayah kabupaten bima yang kerap dipanggi Aji Ibrahim ini juga menyinggung aksi yang digelar sejumlah mahasiswa di depan kantor KP. Pupuk Kaltim Senin 28 Oktober 2019, “Pertanyaanya kenapa harus ke kantor KP di mataram, bukannya ke kami CV Rahmawati, dan kenapa harus mahasiswa bukannya masyarakat. Tentunya ini kita tahu arahnya dan siapa di balik aksi tersebut,” cibirnya.
H Ibrahim juga menyebut CV Lawa Mori sebaiknya fokus pada proses hukum yang sedang dihadapi, “Polisi akan bertindak sesuai aturan dalam penyelidikan dan penyidikan. Rekaman semua pengakuan ada sama saya dan ini sudag menjadi alat bukti kita pemilik wilayah tempat Lawa Mori menjual pupuk subsidi,” sebut Aji Ibrahim. [jr]