Dompu, jeratntb.com – Menilai tuntutan kejaksaan negeri Dompu terhadap kepala desa Mumbu sangat ringan yakni hanya satu bulan, Lembaga Masyarakat Anti Korupsi (LMAK) kabupaten Dompu mengelar Aksi Unjuk Rasa di depan kantor kejaksaan Negeri Dompu selasa (29/10-19).
Pada sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum atas sangkaan pungutan liar oleh kepala desa Mumbu Salahudin Hemo di pengadilan negeri Dompu beberapa hari lalu, dinilai tidak sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan terdakwa.
Ketua LMAK Kabupaten Dompu Sirajuddin mendesak Kejari dompu untuk meninjau kembali pasal dan undang undang terkait pungutan liar dalam program prona tahun 2016 – 2017.
Lanjutnya ia meminta pada kejaksaan negeri Dompu untuk menuntut kades Mumbu dengan hukuman yang seberat beratnya, karena kepala desa Mumbu terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) dan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Hukuman satu bulan penjara untuk Kepala Desa Mumbu Salahudin Hemo sangat tidak logis bahkan tidak sepadan dengan hukuman yang diterima kasus maling ayam ujarnya.
Menurutnya kepala desa mumbu beserta perangkat desa telah nyata melakukan penarikan iuran (pungli) kepada warga dengan biaya yang memberatkan warga.
Aksi unjuk rasa ini sempat tegang karena berbenturan dengan warga pro kepala desa. Untungnya, aksi itu hanya sebatas adu mulut karena cepat dilerai aparat.
Kecewa tidak ada tanggapan dari pihak Kajari, aksi kemudian dilanjutkan di depan kantor camat Woja dengan melakukan boikot jalan, “Ini kami lakukan sebagai bentuk protes kami karena penegakan supermasi hukum di kabupaten dompu ini Tajam ke bawah tumpul ke atas,” ketusnya. [jr Ipul]