Kasus Kades Mumbu, Tuntutan Jaksa Berdasarkan Fakta Persidangan

Dompu, jeratntb.com – Menjawab aksi protes Lembaga Anti korupsi (LMAK) kabupaten dompu hari selasa (29/10-19) Kejaksaan Negeri Dompu (Kejari) melalui Kasi Intel Kejaksaan Ahmad Sulham. SH, menjelaskan bahwa tuntutan itu didasari pertimbangan, “Itu pun secara berjenjang sehingga disepakati bersama oleh jaksa penuntut umum” Jelasnya.

Intinya fakta di persidangan semua telah mengetahui dari awal sampai pada tahap penuntutan, terang Ahmad di ruangan kerjanya kamis (31/10-19).

Dalam melakukan tuntutan, ada hal yang meringankan dan ada yang memberatkan. Dalam pasal 368 tentang pemerasan, dan pemerasan itu pun tidak terbukti. “Karena di situ tidak bersifat ancaman”. sebutnya.

Dalam proses persidangan itu, faktanya kepala desa meminta biaya untuk pembuatan sertifikat prona. “Sedangkan kalau kita bandingkan dengan SK kementerian, itu jauh lebih murah dibanding penetapan kades ini,” Beber Ahmad Sulhan.

“Bahkan bisa dibilang kades sudah rugi, sebab uang negara sudah dikembalikan dan sertifikat itu sudah dimanfaatkan”. sebutnya.

Dia menambahkan, “Percayakan semuanya kepada aparat penegak hukum, hormati proses hukum. Masih ada pledoi dan masih ada proses selanjutnya, putusannya seperti apa nanti bukan persoalan berapa tuntutannya, keputusan hakim yang menentukan karena bisa saja ditambah bahkan dapat juga bebas”.

Ditegaskan juga, kejaksaan menutup ruang intervensi pihak luar, tuntutan harus mengikuti irama fakta persidangan, “Jaksa harus bekerja profesional,” tegasnya. Disebutkan juga bahwa setiap ada laporan yang masuk langsung dikirimkan ke kejati. “apa lagi kemarin sempat di muat diberbagai media,” imbuhnya. (Jr Ipul)

Pos terkait