Bima, jeratntb. com – Wakil ketua DPRD Provinsi NTB H. Mori Hanafi, SE, M. Com memberikan sinyal bahwa 2 Minggu lagi untuk tersangka kasus pengadaan Bibit Jagung yang ada di kabupaten Bima akan ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian yang disampaikan oleh Duta Partai Gerindra ini saat dikonfirmasi di Hotel Homestay Tambora Senin (4/11/19) Pagi tadi usai melaksanakan reses bersama semua anggota DPRD Dapil 6 Provinsi NTB.
Anggota DPRD Provinsi NTB Dua Periode ini berjanji akan terus mengawal kasus pengadaan bibit jagung yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat tersebut. Ia meyakini sumber masalah sehingga adanya Bibit Jagung yang tidak sesuai dengan permintaan masyarakat kabupaten Bima adalah Dinas Pertanian Provinsi NTB. “Kita lihat penyelidikan Polda NTB sebentar lagi kita akan tau siapa dalang dibalik kasus pengadaan bibit jagung itu,” Ujar dia.
DPRD provinsi NTB telah memanggil pihak dinas, namun diperoleh keterangan bahwa bibit itu tidak ada masalah di lapangan, “Saat diminta klarifikasi atas persoalan ini pihak Dinas pertanian Provinsi NTB bilang tidak ada masalah. Itu elak mereka, namun kita percayakan pada proses hukum bagaimana hasil investigasi dan peneyelidikan Polda NTB, dan jelas masyarakat Bima menolak dengan adanya bibit itu,” Ujarnya.
Di tempat yang sama Irawan, S.Pd salah satu aktivis HMI asal Desa Laju kecamatan Langgudu meminta kepada anggota DPRD Propinsi agar mengusut dan mengawal kasus ini sampai tuntas, “Setajam apa taring wakil rakyat kita di Provinsi mengawal kasus ini akan kita tunggu,” ucapnya.
Kata Irwan, “Masalah ini juga sudah masuk di KPK, jadi saya mohon Abang Mori tetap komitmen untuk mengawal kaus ini, jebloskan pelakunya ke penjara,” tandasnya.
Bertahun masalah pengadaan bibit jagung ini belum mampu diselesaikan oleh Pemerintah Daerah bahkan DPRD pun terkesan apatis dengan persoalan rakyat ini.”Uang Negara habis begitu saja tanpa dinikmati oleh rakyat, Jadi sekali lagi saya harap kasus ini cepat diselesaikan kami tunggu kerja Anggota DPRD provinsi NTB,” Harapnya. (Jr-Ages)