Esksekusi Rumah di Tambe Sempat Memanas, Arus Lalu Lintas Macet

Bima, Jeratntb.com – Sengketa lahan antara Abdul Kadir M.Pd Dkk (penggugat) lawan Adnan Abdullah yang semula digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima dengan nomor perkara perdata nomor: 31/Pdt.G/2018/PN/Rbi, tanggal 5 April 2019 berakhir di tingkat banding.

Sehingga PN harus melakukan tindakan eksekusi obyek sengketa yang ditempati penggugat (kalah) Rabu kemarin sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 109/PDT/2019/PT.MTR, tanggal 7 Agustus 2019. Karena sengketa lahan yang berlokasi di desa Tambe kecamatan Bolo tersebut pihak kalah tidak melakukan upaya kasasi setelah 14 hari PN mengeluarkan surat Almaning.

Sebelumnya upaya mediasi telah dilakukan agar pihak yang kalah keluar dengan suka rela untuk meninggalkan obyek sengketa. “Karena sudah lewat 14 hari belum juga menyatakan Kasasi. PN mengeluarkan surat Almaning,” ujar salah satu pegawai PN Bima yang enggan disebut namanya.

Pantauan wartawan, proses eksekusi sempat terjadi aksi penolakan. Hingga pada saat mobil eksafator mulai merubuhkan tembok pagar bagian depan rumah, pihak kalah beserta keluarganya enggan bergeser. Namun berkat backup pihak polisi, upaya eksekusi terus dilakukan dan pada akhirnya satu unit rumah panggung dan empat pintu kos berhasil dirubuhkan.

Proses eksekusi ini mengakibatkan arus lalilintas di Jalan lintas Sumbawa sempat macet total sepanjang 3 kilo meter. Sampai berita ini diturunkan, pihak penggugat atau tergugat belum dapat dikonfirmasi. (Jr Ages)

Pos terkait