Tolak Bibit Jagung, FPPD Dompu Lakukan Audiensi Dengan DPRD Dan Dinas Pertanian

Dompu, Jeratntb.com – Forum Pemuda Peduli Desa (FPPD) Dompu melakukan audiensi dengan Ketua beserta anggota Komisi 2 DPRD kabupaten Dompu dan Dinas Pertanian kabupaten Dompu di ruang rapat kantor DPRD selasa (3/12) terkait dengan pengadaan bibit Bima Super, Bima Uri serta bibit lainnya yang sejenis dengan label tersebut karena dianggap tidak berkwalitas.

Beberapa poin yang menjadi tuntutan FPPD dalam audiensi tersebut yakni meminta kepada pihak DPRD dan Dinas Pertanian untuk mengeluarkan surat rekomendasi penolakan bibit jagung bima super dan mengeluarkan salinan data program serta produk yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian mulai dari anggaran tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

“FPPD menilai bibit tersebut sudah sejak tahun 2017 lalu dikeluarkan, namun setelah dilakukan penanaman justru tidak memberikan hasil yang maksimal (gagal),” ucap Nasarudin Ketua FPPD.

Pada kesempatan lain, Arif salah satu Kasi di dinas Pertanian yang juga hadir pada agenda audiensi mengatakan bahwa bibit jagung tersebut bukan dari anggaran APBD II melainkan murni anggaran dari pusat.

Lanjutnya lagi, kalaupun dikatakan kwalitas bibit tersebut tidak bagus, itu mustahil, karena kamipun tidak mungkin memborong produk-produk dengan kwalitas rendah.

Saya tegaskan bahwa banyak orang yang trauma dengan kejadian tahun lalu, sehingga banyak oknum yang dipenjarakan karena bibit jagung yang didatangkan dari Surabaya rupanya bibit tidak ada yang baik.

Pernyataan Arif dibantah oleh Ketua Komisi II Muhammad Subhan, SE yang mengatakan bahwa program tersebut tidak dianggarkan di APBD.

M. Subhan menjelaskan bahwa Negara kita ini negara kesatuan. mau dari pusat, provinsi atau daerah tentu itu milik masyarakat karena ini merupakan negara kesatuan dan memiliki garis koordinasi yang jelas. Ucapnya.

Ini adalah persoalan yang sangat krusial, lanjutnya, bahkan setiap tahun kita selalu dihadapkan dengan persoalan bibit, karena bersumber dari usulan-usulan yang tidak jelas.

Ada beberapa contoh, seperti di daerah Lanci yang menolak bibit tersebut, karena tidak sesuai dengan struktur tanahnya. Dan bahkan ada desa lain yang sampai hari ini tidak menanam, tapi malah disimpan begitu saja. Tuturnya.

“Artinya, dinas Pertanian tidak memiliki skala prioritas terhadap kebutuhan-kebutuhan petani disetiap desa dan kecamatan,” imbuhnya.

Anggota Komosi II Kurniawan Ahmadin Menpertanyakan kembali ketika sudah mendapatkan kejelasan dari dinas terkait bahwa bibit ini bukan bima super melainkan HJ21, karena sudah dari awal melakukan penolakan terhadap bibit bima super, akan tetapi HJ21 dan potensinya 12,5 ton per hektar.

kemudian untuk menguji kualitas dari pada isi bibit itu yang tidak sesuai dengan kulit luarnya sehingga bagaimana. selanjutnya ia mempertegas bahwa persolan di indonesia ini adalah suatu negara satu kesatuan dan kami tidak mau tau bibit ini mau datang dari pusat atau dari manapun namun yang jelas punya mekasnisme atau juknis yang jelas sehingga bibit ini didistribusikan kepada masyarakat.
bahkan sejak tahun 2017 lalu bibit bima super ini telah dipermaslahkan. kemudian apa mungkin kemudian dilakukan manipulasi isinya. sedangkan luarnya lain. apakah ini ada permainan pihak PT atau dinas terkait sehingga bisa lolos ini. selanjutnya ia mengajak bersama dengan dinas terkait dan DPRD untuk turun lapangan di desa doro melo, lanci bahkan di desa-desa lain yang hari ini sampai sekarang bibitnya tidak ditanam. mengenai jumlah ton perhektar itu petani sudah mengalaminya.

Anggota forum Kegagalan tugas dan fungsi dan sebenarnya sumbu masalah dari pada persoalan ini adalah dari atas dalam hal ini dinas pertanian dari penyulu agar sekiranya dalam tahapan pengusulan teratah. minimal ruang penyuluh ini diberikan oleh pimpinan kepala distambun agar sekiranya apa saja yang menjadi kebutuhan kelompok tani.

Komisi II Muhammad Subhan, S.E Menyampaikan untuk para petani khusus masyarakat dompu petani jagung tidak semerta-merta mengambil kesimpulan apa yang menjadi tuntutan tadi karena harus koordinasi dulu dengan ketua DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi terhadap penolakan bibit bima super. “Oleh karena itu berikam waktu kami untuk menghadap ketua DPRD” Tutupnya. (Jr Ipul)

Pos terkait