Seret Nama Partai, DPC Gerindra Akan Berikan SP1 Kepada Boimin

Bima, Jeratntb.com – Terkait dugaan korupsi yang menyeret nama Boimin salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima, Partai Gerindra sebagai partai pengusung akan memberikan teguran atau Surat Peringatan Satu (SP1) kepada yang bersangkutan.

Hal itu disampaikan DPC Partai Gerindra Kabupaten Bima H. Syamsuddin, SH melalui Sekjen DPC Gerindra Baharudin Ishaka, SH. Menurutnya kasus dugaan korupsi dana PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah milik Boimin yang dilaporkan ke Unit Tipidkor Polres Bima Kota dinilai telah merusak citra dan nama baik partai karena dalam kasus itu nama partai juga ikut terseret.

Padahal kata dia, jika dilihat dari riwayatnya, kasus itu terjadi sebelum Boimin masuk ke Partai Gerindra dan belum menjabat sebagai anggota dewan. Dia saat itu bukan sebagai kader partai, tetapi sekarang nama Boimin viral setelah kasus itu dilaporkan dan diberitakan media lokal dan media nasional.

“Kami terus mamantau pemberitaan terkait kasus itu. Bahkan berita-berita yang menyeret nama Boimin dan Partai Gerindra telah masuk dan diketahui Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sehingga persoalan ini menjadi atensi khusus Partai Gerindara, karena persoalan Boimin yang dilaporakan adalah sebelum ia menjadi anggota dewan dan belum bergabung di Partai Gerindra,” katannya saat ditemui beberapa awak media di kantornya, Senin (9/12/2019).

Baharudin menjelaskan, surat itu berisi teguran kepada Boimin atas kasusnya yang dinilai telah mencoreng nama baik partai karena prinsip Partai Gerindra adalah partai anti korupsi, sekalipun hal ini masih dalam praduga tak bersalah, tetapi prinsipnya partai Gerindra tidak mentolerir anggota yang terlibat dalam kasus korupsi.
“Boimin tersandung hukum atas tidakannya sebelum menjadi anggota Dewan. Dia saat itu bukan sebagai kader partai, tapi sekarang viral nama partai diseret dan ini jelas mempermalukan Partai Gerindra sebagai partai anti korupsi. Surat peringatan ini sebagai teguran agar ia mampu membuktikan kepada publik kalau dirinya tidak terlibat dalam kasus itu dan dalam waktu dekat surat itu akan kami layangkan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

Diakui Baharudin, sebelum penjaringan calon kader partai atau anggota dewan, partai telah melakukan seleksi dan verifikasi berkas, namun saat itu ia tidak pernah mencantumkan data dirinya sebagai ketua atau pengelola PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah.

“Saat itu dia ditunjuk menjadi ketua PAC Gerindra Kecamatan Wera. Adapun statusnya sebagai pengelola PKBM Karoko Mas atau Yayasan Almadinah, itu tidak disertakan dalam data diri saat menjadi kader. Artinya Boimin sengaja menyembunyikan profilnya terhadap partai,” paparnya.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Bima yang juga pernah menjabat sebagai ketua komisi periode 2014-2019 ini menegaskan, jika Boimin tidak mampu meyakinkan publik melalui media massa atau media sosial terkait keterlibatannya, maka partai akan memberikan sanksi tegas.

Dalam kasus tersebut apalagi masih menyeret nama partai, maka tidak tertutup kemungkinan akan diberikan surat peringatan kedua bahkan hingga pemecatan.

“Jika nama partai masih terus diseret dalam persoalan ini, maka tidak tertutup kemungkinan akan diberikan surat peringatan kedua dan peringatan ketiga dan dinyatakan bukan sebagai kader partai atau dipecat dari Gerindra,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik anggota dewan Boimin, telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada Oktober lalu.

Dalam laporan tersebut, bahwa Boimin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1,080 Miliar pada tahun anggaran 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang ada didalamnya melalui bantuan ABPN.

Beberapa program yang terindikasi penyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor diantaranya yakni adanya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel bengkel yang bukan binaan PKBK yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sementara di beberapa program lainnya seperti pada program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan.

Saat ini kasus tersebut terus digenjot penyidik Tipidkor Polres Bima Kota dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi seperti warga belajar PKBM dan Tutor serta melakukan pemerikasaan terhadap saksi ahli seperti pegawai UPT Dinas Dikbudpora Kecamatan Wera dan beberapa pejabat teras Dikbudpora Kabupaten Bima. (Jr)

Pos terkait