Bima, Jeratntb.com – Terhitung Selasa, (3/12-19) sampai hari ini Rabu (11/12-19) sekretaris desa Tangga Nur Ilham meninggalkan tugasnya tanpa alasan.
Hal ini membuat BPD mendesak kepala desa agar memanggil sekdes secara resmi. “Hari senin kemarin kami telah melakukan koordinasi langsung dengan kepala desa sebagai atasan agar mengeluarkan surat panggilan resmi kepada sekretaris,” ujar Marwan, S.Pd ketua BPD desa Tangga.
Untuk sementara hanya itu yang dapat kami lakukan, biarkan kepala desa sebagai atasan yang menyelesaikan, papar Marwan.
Pantauan langsung Media Jerat NTB di kantor desa Tangga pagi tadi, ruangan sekdes terkunci rapat. Pasutri Jakariah yang hadir untuk menagih uang proyek yang dianggap masih dikantongi Sekdes sempat kecewa dengan ketidakhadiran Nur Ilham saat jam Dinas.
Bahkan Jakariah langsung menghadap kepala desa di ruanganya untuk meminta sikap Kades atas persoalan yang dihadapinya dengan sekdes. “Saya barusan menghadap Kades meminta tanggapan atas persoalan saya dengan sekdes, sekaligus menanyakan sikap kepala desa terhadap kelalaian sekdes meninggalkan tugas selama seminggu penuh,” ujar Jakariah beberapa saat keluar dari ruangan kades Tangga.
Sekretaris desa Tangga sebagai ASN dinilai telah melanggar Pasal 4 dan pasal 8 peraturan pemerintah RI nomor 53 tahun 2010 tentang larangan dan pelanggaran PNS. (Jr)