Bima, Jeratntb.com – Tiga orang warga desa Kanca kecamatan Parado yang sempat diamankan oleh tim operasi gabungan akhir Desember lalu atas dugaan tindak pidana ilegaloging, selasa (7/1-20) telah dilepas pihak polres Bima dengan alasan tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Hal itu disampaikan kasat reskrim polres kabupaten Bima Iptu Hendry Christianto, S.Sos di ruang kerjanya rabu pagi tadi.
Kata Hendry, tiga orang warga kanca itu diamankan sambil menunggu proses penyelidikan. “Setelah kita kumpulkan bukti, dan hasil pemeriksaan saksi sampai pada gelar perkara menegaskan bahwa tidak ada unsur tindak pidana yang mereka lakukan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Ditemukan fakta bahwa satu warga yang membawa chinsaw dan dua orang membawa parang itu merupakan anggota kelompok tani mitra KPH, dan berdasarkan pantau koordinat dijelaskan lokasi mereka ditahan bukan dalam kawasan hutan tutupan negara,” papar Hendry.
Sekalipun disodorkan asumsi dugaan yang beredar bahwa lokasi penangkapan 3 orang warga tersebut jauh di dalam kawasan bahkan lebih dari 1 km dari batas kawasan. “Kita berbicara fakta hukum, kita tidak pakai katanya, silahakan beransumsi tapi bagi saya itu ibarat kentut bisa dikeluarkan tapi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya dengan nada tinggi.
Berdasarkan fakta hukum itulah kami tidak bisa lanjutkan ke tingkat penyidikan karena tidak ada unsur tindak pidana maka kita kembalikan warga ini melalui kepala desa dan kepala dusun, imbuhnya. (Jr)