Bima, Jeratntb.com – Pernyataan kasat reskrim Iptu Hendry Cristanto, S.Sos melalui media ini edisi Rabu (8/1-20) terkait dilepasnya 3 terduga pelaku dengan alasan tidak memenuhi fakta hukum, dinilai keterangan para saksi dan saksi ahli mengada-ada dan sarat konspirasi.
Pasalnya menurut M Nor salah satu anggota Pol PP kecamatan Parado, alasan tidak memenuhi unsur hukum yang dimaksud sangat jauh dari fakta di lapangan, alat pembuktian penyelidikan yang digunakan reskrim polres bima dinilai tidak profesional.
Nyata dalam kesepakatan yang dibuat dalam kelompok kemitraan bahwa pembatasan lahan telah dipatok dengan JPS oleh petugas kehutanan sehingga tidak boleh lagi ada pembabatan di luar dari yang sudah dipatok. “Saya masih pegang arsipnya,” ujar Nor Rabu malam.
Faktanya, kata dia. Dua diantaranya yakni As dan Bn membuka lahan baru dalam kawasan lindung di So ‘Bae tidak jauh dari Dam Meku Kanca. “Dan yang paling penting adalah, mereka membawa parang dan mesin pemotong kayu. Yang dengan tegas dijelaskan dalam Perda Kabupaten Bima No.21 Tahun 2001 Tentang kepemilikan mesin pemotong kayu, paparnya.
“Ditegaskan juga pada Pasal 11 ayat (3), pasal 6 dan pasal 7 Peraturan Daerah ini tentang sanksi pidananya, Perda sudah menegaskan demikian pun ketentuan perundang undangan lain,” ujar Nor.
Dalil mana pihak penyidik menyimpulkan kalau kasus ini tidak terpenuhi unsur pidananya, siapa saja saksi yang diperiksa sehingga memberikan keterangan yang sangat jauh dan tidak sesuai fakta. “Ini yang kami sesalkan, kami yang lebih tahu dan ada pada proses penangkapan kok tidak dimintai keterangan sebagai saksi, siapa saja saksinya dan dikatakan sebagai ahlinya itu menggunakan alat jenis apa untuk menentukan titik kordinat,” ketus Nor.
Lanjut dia, pada lahan yang dikomplain masuk dalam kelompok mitra itu merupakan hutan kritis yang tidak ada satupun pohon yang tersisa dan jikapun ada, jika ditebang maka akan dikenakan sanksi hukum. “Pertanyaanya, apakah boleh masyarakat membahwa mesin pemotong kayu di areal itu maupun dalam kawasan hutan tutupan,” tanyanya dengan nada kesal.
Diakhir keteranganya, M Nor menyasalkan penegakan hukum yang mewarnai kiat pengamanan hutan saat ini.
Sebelumnya Senin 23 desember 2019, 3 terduga pelaku ditangkap dan diamankan bersama dua warga lain (melarikan diri di kantor camat-red), berikut barang bukti mesin pemotong kayu. Kemudian diamankan dan ditahan di Mapolres Bima. Selanjutnya selasa (7/1-20) dilepas kembali karena tidak terbukti bersalah setelah dilakukan penyelidikan di tingkat satuan reskrim polres Bima. (Jr)