Bima, jeratntb. com – Sejumlah aktivis Desa Teke kecamatam Palibelo melontarkan bahasa kekecewaanya terhadap Hidayat, S.Sos Kepala Desa Teke yang dirasa melakukan tindakan melawan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 Tahun 2008.
Timbul rasa kekecewaan para aktifis tersebut ketika mendatangi Kantor Desa Teke
Senin (13/1/20) siang tadi untuk meminta data pengelolaan dan penggunaan APBDes murni dan APBDes Perubahan tahun 2018 dan 2019, namun data yang diminta tidak diberikan.
“Saya heran dengan Kepala desa Teke, kok mereka tidak berani memberikan dokumen tersebut padahal sudah diatur oleh UU”, kesal Abdul Haris salah satu aktivis desa Teke.
Abdul Haris menuding bahwa tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Kepala desa tersebut sengaja dilakukan demi menutupi konspirasi yang dilakukan oleh mereka.
“Kalaupun tidak ada konspirasi yang dilakukan oleh Kepala desa buat apa APBDes murni dan APBDes Perubahan tidak diberikan sama kita”, tegas aktifis yang sekarang masih mendalami Ilmu Hukum di STIH Bima.
Kata dia, setiap warga negara itu berhak mengetahui dan mendapatkan dokumen APBDes murni dan APBDes Perubahan, “Tujuan saya meminta APBDes tersebut supaya saya bisa melihat dengan rinci apa saja implementasi dari anggaran Desa, supaya saya bisa melakukan pengawasan”, ungkapnya.
Kecewa dengan sikap otoriter kades Teke tersebut kedua aktifis STIH ini akan melakukan demonstrasi di depan kantor Desa Teke.
Sementara Kades Teke Hidayat, S.Sos ketika dilakukan klarifikasi oleh tim media JeratNTB mengungkapkan bahwa alasan dirinya tidak menyerahkan APBDes terhadap kedua aktifis tersebut karena APBDes itu adalah dokumen negara. “Kami cukup terbuka, setiap tahun kami memasang baliho APBDes disetiap Dusun supaya bisa dilihat oleh semua masyarakat Teke”. Ujarnya.
“Sekali lagi saya tidak berani menyerahkan dokumen APBDes ini, karena kami sudah pasang baliho pemberitahuan”. Ujarnya.(Jr-Ages)