Kejati NTB Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional 2020

Mataram, Jeratntb.com – Kejaksaan Tinggi NTB melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional Tahun 2020 dan Evaluasi Walpam Pembangunan Strategis Nasional Tahun 2019 yang dihelat di Aula kantor sementara BPSDM Provinsi NTB. Selasa (14/1-20).

Kegiatan tersehut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Sigit Yulianto, SH. MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB DR Anwarudin Sulistiyono yang didampingi oleh Seluruh Asisten pada Kejaksaan Tinggi NTB dan Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi NTB beserta seluruh Kepala Seksi pada Asisten Bidang Intelijen serta Asisten Perdata dan TUN Kejaksaan Tinggi NTB. Dan juga dihadiri oleh 75 orang peserta dari 30 Satuan Kerja, Dinas, Instansi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam pengarahannya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Sigit Yulianto, SH. MH, menyampaikan bahwa Pembubaran TP4D berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 345 Tahun 2019 tentang Pencabutan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan TP4 Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-059/A/JA/03/2018 dan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 345 Tahun 2019.

Lanjutnya, Pelaksanaan pengamanan dan pendampingan dikembalikan ke masing–masing bidang sesuai tupoksinya, yaitu Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis berada di bawah bidang Asisten Intelijen, untuk Pendampingan Hukum di bawah bidang Asisten Perdata dan TUN sedangkan untuk Penindakan di bawah bidang Asisten Tindak Pidana Khusus.

Sementara perincian dalam capaian Kinerja Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Nasional melaui TP4D di Propinsi Nusa Tenggara Barat telah dilakukan secara maksimal.

Nanang Sigit Yulianto juga menjelaskan bahwa pembubaran TP4D tidak menghilangkan tugas pokok, fungsi dan kewenangan Kejaksaan untuk mengamankan Pembangunan Proyek Strategis Nasional, justru makin diperkuat secara kelembagaan. Bahwa kedepannya, Kementrian, Lembaga, Dinas, Instansi, BUMN, BUMD di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi NTB akan tetap dapat melakukan permohonan untuk dilakukan pengamanan dan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan pembangunan khususnya pembangunan strategis nasional.

Pada sesi tanya jawab dengan Dinas, Instansi, BUMN, BUMD dan Satuan Kerja, diantaranya memberikan testimony terkait manfaat adanya TP4D terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan diharapkan agar kedepannya tetap bisa melakukan pendampingan dan pengamanan sehingga pembangunan bisa berjalan lancar tanpa adanya kendala dan hambatan.

Selanjutnya dari Pemerintah Provinsi NTB akan membahas regulasi Pengamanan dan Pendampingan Terpadu antara Pemerintah Provinsi NTB melalui Inspektorat dengan Kejaksaan dan Kepolisian.

Pos terkait