Suharlin, S.Sos Pimpred Jerat NTB
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT. Koin Nesia, mempunyai wilayah konsesi berdasarkan SK. Menteri Kehutanan No. SK. 428/Menhut-II/2009 tanggal 22 Juli 2009, seluas ± 41.960 Ha di wilayah KPH. Maria Donggomasa dan KPH Toffo Pajo Madapangga Rompu pada wilayah Hutan Produksi dan Hutan Produksi Terbatas, yang berada di Kabupaten Bima
IUPHHK-HTI yang seharusnya izin pemerintah untuk membangun hutan tanaman pada hutan produksi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
Namun semenjak Perusahaan ini hadir, justru memberi ruang masyarakat untuk mengeksploitasi hutan secara masiv, karena baik KPH maupun proses penindakan hukum dibentengi SK Menteri Kehutanan yang dipegang Koin Nesia.
Sebaliknya dari 41.969 Ha lahan yang diklaim, perusahaan ini hanya mampu menanam pada lahan tidak lebih dari 700 Ha. Itupun gagal total, dengan alasan bodoh “hama ternak dan perilaku masyarakat”.
Padahal, jika benar PT ini dihadirkan sebagai perusahaan industri sekaligus membantu meningkatkan kesejahteraan masyatakat. Tentunya alasan bodoh itu tidak perlu diutarakan. Karena untuk memaksimalkan planing, pastinya segala sesuatunya siap terutama perangkat keamanan seperti TNI Polri dapat membantu mengamankan SK Menteri yang dimaksud.
Lucunya, ternyata perusahaan ini bermodal reseh. Buktinya sampai sekarang tidak lagi mampu mengatur Rencana Anggaran Kegiatan (RAK).
Saya luruskan sedikit agar tidak menyudutkan salah satu oknum.
Lahan pada foto ini berdasarkan keterangan KPH masuk dalam claim konsesi. Sehingga, dari sinilah semua kekuatan daerah maupun provinsi terkesan tumpul.
Kesimpulanya hanya satu, PT Koin Nesia nyata pailit izin operasinya di kabupaten Bima harus dicabut. Kembalikan kewenangan hutan kepada pemerintah. Tutup ruang claim masyarakat atau pengusaha..!