Bima, Jeratntb.com – H Muhammad Ibrahim atau biasa dikenal H Muhammad Kebo salah satu anggota DPRD kabupaten Bima fraksi partai Golkar, pasca pelantikan tanggal 25 November 2019 tidak pernah masuk kantor karena sakit.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, seperti apa posisi yang bersangkutan digaji negara sementara 3 bulan tidak menjalankan fungsinya sebagai legislatif.
Anggota dewan yang usianya telah lebih dari 65 tahun ini dinyatakan sakit dan belum dapat diambil tindakan sepanjang belum ada laporan terkait kealpaanya. “Badan Kehormatan bersifat pasif, artinya BK tidak bisa mengambil tindakan sebelum ada laporan. Boleh kita katakan yang bersangkutan sakit permanen. Aturanya jika 6 bulan berturut turut tidak masuk maka dinyatakan keluar,” ujar Ir Suryadin ketua BK DPRD kabupaten Bima.
“Sehari saja masuk, maka aturan itu rontok. Itu kelihaian yang bersangkutan agar terbindar dari sanksi,” lanjut Suryadin ditemui depan Bandara SMS jumat siang.
Sementara sebagai sekjen DPD II partai Golkar, Suryadin mengatakan akan segera mengelar rapat internal partai. “Selain rapat persiapan menjelang Pilkada, kita juga agendakan terkait ini bahwa fraksi merasa rugi dengan kurangnya satu anggota. Karena walau bagaimanapun kekurangan anggota tentunya akan mempengaruhi kekuatan mempertahankan marwah partai di tingkat dewan,” imbuhnya.
Informasi yang dihimpun Jerat, sampai dengan berita ini ditulis, H M Kebo baru satu kali hadir, itupun saat rapat paripurna saja. (Jr Ages)