Bima, Jeratntb.com – Laporan polisi terhadap wartawan media online JeratNTB.com terkait dugaan pencemaran nama baik atas pemberitaan mengenai Koperasi Jaya Utama menyita perhatian publik, khususnya para kulitinta di Bima. Persoalan ini membuat Ketua Persatuan Wartawan KAE (Pawarta), Rusyadin, S.H, ikut angkat bicara.
Menurutnya, laporan terhadap wartawan terkait pemberitaan adalah bagian dari kriminalisasi. Pasalnya, hal itu bertentangan dengan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Dewan Pers dengan Kapolri.
“Wartawan dan media tidak bisa dikriminalisasi karena produk jurnalistik. Yang merasa dirugikan, silakan mengadu ke Dewan Pers. Polisi juga harus menghargai MoU Dewan Pers dan Kapolri bila ada pengaduan tentang karya jurnalistik,” tegas pria yang akrab disapa Edo ini.
Dijelaskannya, pengaduan Koperasi Jaya Utama ke polisi, adalah keliru. Sebab, salah satu fungsi pers adalah media informasi dan kontrol sosial terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Termasuk mengawasi jalannya usaha Koperasi di msyarakat. Pers juga berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
“Dalam melaksanakan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Jurnalis yang menjalankan tugasnya tidak bisa dipidanakan karena mereka bekerja untuk kepentingan umum,” ujarnya.
Edo juga mencerahkan, jurnalis bekerja dengan panduan Kode Etik Jurnalistik. Pasal 4 UU Pers juga menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers bekerja untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
”Kalau jurnalis dan karya jurnalistik media-media tersebut dikriminalkan dan diproses hukum, itu sama saja merampas hak asasi warga negara. Jurnalis adalah kepanjangan tangan warga negara sebagai pilar demokrasi dan melekat hak asasi berupa kemerdekaan pers,” papar pria yang dibesarkan oleh Media Jawa Pos Group (Radar Tambora) ini.
Menurut Edo, pihak Jaya Utama mestinya menempuh mekanisme seperti yang diatur dalam UU Pers untuk menyelesaikan masalah pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi. Pun jika hal itu tidak bisa menyelesaikan masalah, bisa mengadukan ke Dewan Pers.
“Prosesnya begitu di negara demokrasi. Jadi, bertahap dan berjenjang,” terangnya.
Disamping itu, media juga wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Karena itu, dia mendesak Polres Bimq menyerahkan pengaduan Jaya Utama ke Dewan Pers agar diselesaikan menurut UU Pers Pers.
“Dewan Pers yang berwenang menilai karya jurnalistik itu melanggar kode etik atau tidak. Apalagi ada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian yang diperbarui pada Februari 2017, bahwa bila ada laporan kasus sengketa pemberitaan, kepolisian akan mengarahkan pengadu untuk menempuh hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers,” pungkasnya. (Jr)