Dompu, Jeratntb.com – Kepolisian Resort (Polres) Dompu terus melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Dan kali ini Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu berhasil membekuk yang diduga pelaku residivis pengedar narkoba jenis ganja pada hari selasa malam (25/2-20).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH, S. IK didampingi Kasat Narkoba, IPTU Tamrin, S. Sos dan PAUR Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah serta jajaranya dalam Konferensi Pers yang berlangsung siang tadi di Mako Polres Dompu pada Kamis (27/2-20).
Dalam jumpa pers tersebut Kapolres membeberkan bahwa Pria berinisial AR (32) ini diduga residivis warga asal Dusun Kota Baru Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima telah kedapatan membawa narkotika jenis ganja yang merupakan Golongan I jenis tanaman yang diduga batang, daun dan biji ganja. “AR kedapatam membawa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 559,8 gram” Ungkap Kapoles,
Namun AR terduga pelaku saat diperikaa oleh pihak kepolisian menggunakan jurus sakit jiwa bahkan Sampai saat ini keterangan dari terduga pelaku masih berbelit-belit dan menggunakan modus sakit jiwa. “Keterangannya ngawur ngalor ngidul,” ungkap Kapolres.
Dikemukakan juga bahwa keterangan terduga pelaku yang menggunakan jurus sakit jiwa itu bukan menjadi patokan untuk tidak menetapkannya sebagai tersangka. “Kami akan tetap menetapkan AR sebagai pelaku pengedar narkotika jenis ganja,” tegas Syarif.
Selanjutnya untuk memastikan kondisi kejiwaan terduga pelaku, pihak Polres Dompu akan segera membawanya melakukan test psikologi ke dokter syaraf.
Berhubung keterangan terduga pelaku masih berbelit-belit, Polres Dompu belum bisa mendapatkan informasi secara pasti asal-usul narkotika golongan I tersebut dan alamat yang dituju.” Namun demikian pihak kami akan terus membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja ini melalui komunikasi di telepon selulernya AR” Jelas Syarif
Ia menegaskan bahwa peredaran narkoba jenis ganja ini pasti memiliki jaringan. “Karena itu pihak kami berkomitmen untuk melakukan pengembangan kasus ini” Tegasnya,
“Kita masih menunggu cloning handphone pelaku yang kita kirim ke Krimsus Polda NTB,” Tambahnya.
Disebut juga saat ini ganja termasuk jenis narkotika yang sudah langkah. Maka dari itu pihak Polres Dompu akan tetap intens untuk melakukan pengembangan terhadap kasus ini. “Biasanya tanaman ini di daerah dingin bisa saja di daerah Sembalun (Lombok Timur) atau di Tambora kita tidak tahu maka kami akan lakukan penyelidikan,” Jelas Syarif,
Ia juga mengimbau kepada para Bhabinkamtibmas untuk memantau di daerah-daerah dingin yang memungkinkan tumbuhnya tanaman ganja tersebut. Tegasnya. (Iphul)