Terlapor Kasus Dugaan Asusila Dilepas, Ini Penjelasan Kasat

Bima, Jeratntb.com – Pembebasan Terduga (MH) oleh pihak penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bima yang sebelumnya pernah diamankan di Polres Kabupaten Bima selama 1 bulan atas laporan korban DN tertanggal 19 Januari 2020 terkait ulahnya yang mengirim video porno dengan memperlihatkan alat kemaluan terhadap Korban (DN) berdurasi lebih dari 3 menit melalui media sosial (Massengger) disesalkan pihak keluarga korban.

Pihak korban merasa bahwa pihak Kepolisian telah melakukan pembebasan secara sepihak tanpa ada pencabutan laporan sebelumnya oleh pihak korban atau pelapor. “Kami tidak pernah mencabut laporan tapi kok diduga pelaku dibebaskan”, ungkap (DN) dikediamannya Desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Senin (2/3-20).

“Kejadian tersebut kami laporkan sejak tanggal 19 Januari 2020 di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bima atas dugaan tindakan pelecehan seksual dengan mengirim vidio porno di akun FB (Masengger) korban (DN) yang dilakukan oleh terduga (MH) pria asal Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima”, tuturnya.

Hal tersebut diperkuat oleh suami korban (JK). “Menurut kami Terlapor sebenarnya belum bisa dibebaskan, karena kasus masih dalam proses, sementara kami sebagai keluarga korban tidak menyepakati adanya pembebasan”.

Namun, persolan tersebut dibantah oleh Kasat Reskrim Iptu Adhar S.Sos., di ruangannya Senin (2/3-20). “Kami sudah tindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penjemputan paksa terhadap Terlapor (MH) dan dilakukan penyidikan serta penahanan sebagai upaya pengamanan terhadap MH untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan”.

Adhar mengakui, keluarga MH didampingi oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas serta Kepala Desa setempat meminta supaya MH tidur dirumah keluarganya sembari manunggu proses berlanjut. “Karena suasana sudah kondusif sehingga keluarga MH meminta ijin agar MH tidur dirumah keluarganya sembari menunggu proses ini berlanjut dengan syarat ijin lapor diri dua kali dalam satu minggu”. Atas dasar pertimbangan bahwa MH juga adalah manusia yang memiliki hak yang sama, akhirnya kamipun memberikan izin.

Memerintahkan anggotanya supaya memanggil pelapor untuk diberi pemahaman sembari menunggu kasus ini berjalan bahwa untuk sementara MH tidur dirumah keluarganya. “Terlepas setuju atau tidaknya dari pihak pelapor yang penting diberi pemahaman dulu” tegas Adhar,

Pada ahirnya yang bersangkutan diduga pelaku MH juga statusnya belum menjadi tersangka atau bukan tahanan. “karena merasa diri sudah aman sehingga diijinkan untuk tidur dirumah keluarganya”. Jelasnya,

Sehingga pihak korban dipanggil dan diberi pemahaman namun pengakuannya pihak pelapor memang tidak setuju hal itu. “Dan saya tidak bisa memaksa atas keinginan sendiri, yang penting kasus ini tetap berjalan” ungkapnya,

Ia pun mengatakan bahwa yang pasti kasus ini tetap menjadi atensi. Namun, butuh waktu karena ini bukan seperti kasus penganiyaan atau pencurian. “Sedangkan ini kasus yang berkaitan tentang IT yang memang membutuhkan keterangan para ahli” Jelasnya,

“Makanya kami panggil lagi pihak korban untuk diambil keterangannya supaya kasus ini kita naikan dari sidik ke penyidikan,” Tegas Pria yang akrab dengan awak media ini.

Adhar yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Dompu, berharap supaya kasus ini sepenuhnya bisa mempercayai terhadap pihak kepolisian untuk menyelesaikannya sampai tuntas, dan kasus tersebut akan menjadi atensi khusus bagi anggotanya. “Percayakanlah pihak yang berwajib dan pasti akan kami tangani ini dengan tuntas begitu pula bagi pihak terlapor tetap kooperatif dan siap mempertanggung jawabkan apa yang diperbuat,” tegas Adhar.

Sebelumnya pertengahan bulan lalu pihak korban dan keluarga mendatangi polres Bima untuk meminta penjelasan terkait kelanjutan kasus tersebut, yang langsung dijawab pihak penyidik di hadapan sejumlah awak media seperti pernyataan kasat hari ini. (Iphul)

Pos terkait