Kota Bima, Jeratntb.com – Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Abil Khair Sirajuddin STISIP Mbojo Bima mengutarakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law bukan hanya membahas Cipta Lapangan Kerja tetapi ada juga yang membahas tentang Perpajakan dan Lingkungan Hidup.
Menurut Sukirman Ketua Komisariat Abil Khair Sirajuddin Stisip Mbojo Bima dalam RUU Omnibus Law “Lingkungan Hidup” salah satu poin penting dalam pencabutan hak pemerintah daerah dalam mengelola lingkungan hidup. “Sama artinya pemerintah pusat dan DPR RI memberikan ruang untuk investor asing di negara ini”. Maka kami menolak dengan tegas RUU Tersebut. Tegasnya.
Deklarasi penolakan RUU Omnibus Law tersebut disampaikan oleh pengurus Komisariat PMII Komisariat Abil Khair Sirajudin di halaman kampus STISIP Mbojo Bima pagi ini Senin 9 Maret 2020.
Lanjut dia, DPRD Kabupaten Bima dan DPRD Kota Bima harus segera bersurat pada pemerintah pusat dan DPR RI bahwa kami menolak RUU Omnibus Law sebab kami harus menjaga Lingkungan kami. Ujarnya. (Jr SR)