Bima, Jeratntb.com – Tim Audit inspektorat yang dipimpin Ruslan Alwi, S.Sos Irban Wilayah 1 Inspektorat kabupaten Bima memanggil saksi pelapor M.Iklas dan Muhtar untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan korupsi anggaran Dana Desa (ADD) Desa Teke Kecamatam Palibelo Kabupaten Bima Jumat, (13/3/20) pagi tadi.
Ir. Muslim salah satu anggota tim yang memeriksa kedua saksi tersebut mengatakan tujuan dipanggilnya kedua saksi tersebut untuk menambah informasi informasi terkait dugaan korupsi anggaran Dana Desa.
“Kami akan terus menggali terkait dengan laporan masyarakat Teke insallah kita akan tetap bekerja sesuai dengan konstitusi,” Ujar dia.
Yang jelas tidak ada ampun bagi kepala desa yang melakukan korupsi, ketika kades Teke terbukti melakukan korupsi makan akan diproses sesui dengan perbuatannya.
“Hari rabu kami akan turun cek fisik sesuai dengan perjanjian kami, kami akan ajak masyarakat Teke,” Ungkapnya.
Pada saat itu juga M.Iklas pihak pelapor sangat mengharapkan pihak Inspektorat kabupaten Bima agar profesional mengungkap persoalan dugaan korupsi yang melibatkan Kades Teke dan Sekdes.
“Ini pertaruhan nama baik kita, kalau inspektorat tidak bekerja profesional, kami akan melakukan penyegelan kembali kantor Desa Teke,” Ketus dia.
Sebenarnya kata dia, perjanjian pihak Inspektorat dulu hanya 5 hari akan selesai mereka lakukan audit tapi pihak inspektorat telah membohongi masyarakat Teke.
“Sudah dua Minggu mereka melakukan Audit tapi belum ada endingnya,” kesal dia.
Ikhlas pun menduga pihak inspektorat kabupaten Bima telah bermain mata dengan pihak pemdes Desa Teke. “Jangan sampai lantaran ini terjadi caos antara masyarakat dengan kades, untuk itu kami mohon Kepala Inspektorat segera sosialisasikan hasil auditnya,” Tutup dia. (Jr-Ages)