Ketua LPBI-NU, Adiman; Proses Hukum Ke-3 Aktifis Wawo Dinilai Tumpul Ke Atas Tajam ke Bawah

Kabupaten Bima, Jeratntb.com – Penahanan ke-3 aktifis kecamatan Wawo kabupaten Bima yang sekarang berada dalam jeruji besi menyisakan gejolak ditengah warga. Penahanan tersebut berawal dari aksi penolakan kawasan hutan tutupan yang dilaporkan oleh kelompok mata air “Sumbu Indah” dengan alasan merusak pagar hutan di tahun 2019. Konon katanya kelompok tersebut merupakan mitra dari KPH.

Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdhatul Ulama (LPBI-NU) kabupaten Bima Adiman Husain menyatakan, mereka tidak hanya ditahan namun mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Bima Kota. Mereka berjumlah tiga orang diantaranya Firman ketua Karang Taruna desa Maria beserta dua rekannya yakni saudara Muhlis dan Syarif. “Mereka dilaporkan oleh kelompok mata air Sumbu Indah dengan dugaan pengerusakan pagar hutan”, ucapnya. Selasa, 24 Maret 2020.

Untuk menyikapi masalah ini, tadi malam diadakan musyawarah dengan Kepala Desa Maria, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Aula Kantor Desa Maria untuk menemukan titik terang.

Berangkat dari pertemuan dan musyawarah tersebut, masyarakat meminta Kepala Desa sebagai jaminan untuk menyelesaikan persoalan ini dalam tempo waktu 2 hari. “Ketika nanti tidak bisa terselesaikan dan ditemui jalan keluarnya, akan ada tindaklanjut dari masyarakat”, terangnya.

“Saya menilai proses hukum yang dijalani oleh ke-tiga aktifis ini tumpul ke atas tajam ke bawah”, ujarnya.

Hutan tersebut berada di kaki gunung dan hutan itu merupakan sumber mata air bagi masyarakat setempat. kalau cara ini dilalukan maka akan memiliki dampak besar yaitu banjir untuk wilayah sape dan kota bima. Jelasnya.

Sampai dengan berita ini dimuat, pihak Kades dan Polresta belum dilakukan konfirmasi dan dimintai tanggapan. (Jr Syarif).

Pos terkait