Bima, Jeratntb.com – Kasus dugaan korupsi dana PKBM ‘Karoko Mas’ Desa Nangawera Kecamatan Wera yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bima Boimin, SE, saat ini pihak penyidik Tipidkor Polres Bima Kota masih melakukan pemeriksaan saksi – saksi.
Pekan lalu penyidik unit tipidkor polres Bima kota telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, yang dicatut namanya sebagai Warga Belajar (WB) di PKBM ‘Karoko Mas’ milik Boimin,SE.
Dalam pemeriksaan tersebut 160 warga belajar (WB) telah dipanggil dan diperiksa namun hanya terdapat 40 saksi yang dapat hadir dan dimintai keterangan, sementara 120 lainya nama fiktif karena bukan warga desa Nanga Wera (sesuai dengan pernyataan kepala desa setempat-red).
40 WB yang berhasil diperiksa mayoritas tidak mengaku dan tidak pernah menjadi warga belajar (WB) di PKBM karoko mas miliknya Boimin,SE , karena rata-rata diantara mereka telah lulus sekolah bahkan ada diantaranya yang berstatus mahasiswa dan sarjanah bahkan sudah berstatus sebagai guru.
Hari ini, kamis (26/3-20) harusnya penyidik kembali menggelar pemeriksaan terhadap 13 tutor sebagai saksi. Namun tidak satupun yang hadir memenuhi panggilan, dengan alasan enggan karena merasa bukan sebagai tutor di PKBM karoko mas. dan sejumlah guru yang menerima surat panggilan itu justru dikagetkan dengan adanya surat panggilan Tipidkor polres bima kota sebagai tutor di PKBM karoko mas.
13 orang saksi ini juga disinyalir ada yang bukan warga setempat, hanya terdapat 5 nama yang dinyatakan sebagai penduduk desa Nanga Wera, itupun bukan tutor, sesuai dengan pernyataan kepala UPT Dikpora Wera Mawardin, S.pd
Hal itu diperkuat dengan pernyataan Didi Wahyudi, S.Sos. “Kalau ada panggilan kembali saya pasti akan hadir, sebab jangankan mendaftarkan sebagai tutor, titel juga salah,” ungkap Didi.
Sementara pihak penyidik masih dalam upaya konfirmasi. (Jr)