Dompu, Jeratntb.com – Polres Dompu menggelar Jumpa Pers
Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan Target Operasi perjudian, miras serta prostitusi yang berlangsung selama 2 pekan terakhir sejak tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April 2020.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops AKP Nusra Nugrahan, SH, S.IK, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi, SH, S.I.K, serta Kasat Narkoba IPTU Tamrin, S. Sos. Berlangsung di halaman Mapolres Dompu Rabu (8/4-20).
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Reza Fahmi, SH, S. IK menyampaikan bahwa selama 2 pekan terahir Sat Reskrim berhasil mengungkap 5 kasus perjudian.
Kelima kasus tersebut yakni, Dua kasus yang sama judi togel online penangkapan dilakukan di pasar bawah dompu Lingkungan Mantro Kelurahan Bada dan Desa Nowa Kecamatan Woja Kabupaten Dompu . “Tersangka berinisial JA dan S dengan BB uang tunai Rp. 470 ribu”
Kasus perjudian dadu TKP di Lingkungan Dorongao Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu. Serta penangkapan judi qiu-qiu di Kampo Samporo, Kelurahan Bali Kecamatan Dompu. Terduga pelaku berinisial EP dan S dengan BB diataranya uang tunai sebanyak Rp. 410.000,.
Selanjutnya penangkapan kasus Judi Bola Adil di Desa Sorinomo Kecamatan Pekat. Tersangka berisial A, S, dan S, dengan Barang Bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 239.000.,
Reza Fahmi menjelaskan bahwa kasus perjudian tersebut telah melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Ia menegaskan besar atau kecilnya barang bukti yang berhasil diamankan bukan dijadikan alasan pembenaran. “Meskipun taruhannya hanya seribu atau lima puluh ribu, itu tetap dikatakan perjudian dan telah melanggar pasal 303,” Tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba IPTU Tamrin, S. Sos menyebutkan dalam Operasi Pekat Gatarin 2020 katanya ada 7 kasus yang ditangani. “2 kasus yang menjadi Target Operasi dan 5 kasus non Target Operasi yang berhasil diungkap” Ungkapnya,
Dari 7 kasus itu ada 2 jenis Barang Bukti (BB) minuman keras (miras yang diamankan yakni brem dan sofi. “Brem berjumlah 163 botol dan sofi sejumlah 123 botol”.
Adapun 2 kasus yang menjadi Target Operasi tersebut berinisial DKA (42) beralamat di Dusun Anamina, Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. Sedangkan S beralamat di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
“Yang menjadi TO sudah kita lakukan pemberkasan sudah siap untuk disidangkan namun terkendala karena kasus Covid -19 ini,” jelas Tamrin.
Ia menegaskan, untuk kasus perdagangan miras masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring), telah melanggar Perbup Dompu Nomor 3 tahun 2006 tentang Larangan Memproduksi, Menjual dan Mengedarkan Minuman Keras Beralkohol Tanpa Izin.
Pada kesempatan tersebut Kabag Ops Polres Dompu, AKP Nusra Nugrahan, SH, S. IK meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi bila menjumpai atau melihat adanya tindakan yang melanggar hukum di tengah-tengah masyarakat.
“Baik peredaran narkoba, miras, perjudian, maupun tindak kejahatan lainnya, karena Informasi dari masyarakat sangat kami harapkan”. Tegasnya. (Iphul)