Bima, JeratNTB – Tragedi pembunuhan yang terjadi di dusun tanjung baru desa Tangga Baru kecamatan Monta 25 Februari 2018 silam yang berujung aksi pembakaran rumah milik Alimudin warga tanjung baru oleh Efendi warga dusun Tangga Baru, rupanya masih menyisakan dendam.
Kendati Efendi telah menjalani hukuman namun rupanya tidak berlaku untuk Alimudin, pasalnya sekitar pukul 19.30 wita, ketika Efendi bertandang ke dusun Tanjung Baru untuk menemui temanya bernama Nasar, tiba-tiba Alimudin dengan membawa parang mendatangi keduanya yang sedang duduk.
Sesaat terjadi cekcok antara Alimudin dengan Efendi, sehingga Alimudin menghunus parang dari sarungnya hendak membacok Efendi. Saat itu langsung dilerai oleh Nasar dengan memegang Alimudin sehingga bersitegang itu mampu dilerai, lalu Efendi langsung kembali ke rumahnya di Dusun Tangga Baru.
Mendapat informasi kejadian tersebut, sekelompok warga Dusun Tangga Baru bereaksi dan turun ke jalan untuk melakukan aksi blokir jalan dengan tujuan menuntut pihak Kepolisian segera menangkap Alimudin.
Informasi ini segera disikapi jajaran kepolisian, Pukul 20.45 wita, dipimpin langsung Kapolsek Monta Iptu Takim dan Kasubsektor Wilamaci Aiptu Syahril bersama personil Polsek Monta dan personil Subsektor Wilamaci tiba di Dusun Tangga Baru dan langsung melakukan negosiasi dengan warga.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menegaskan kepada warga untuk tidak melakukan blokir jalan dalam menyikapi setiap persoalan, “Pihak korban melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polsek Monta dan biarkan kami yang bekerja untuk menangkap terduga pelaku,” tandasnya.
Saat itu juga Kapolsek dan Kasubsektor Wilamaci bersama personil langsung menuju Dusun Tanjung Baru untuk mencari sdr. Alimudin. [jr]