Hanya di Kabupaten Bima Oknum DPRD Sewot Label Bantuan Covid-19

Bima, Jeratntb.com – Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin S.Sos, menuding Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri SE dan Wakil Bupati Bima, Drs. Dahlan M. Noer menyalahgunanakan jabatan dengan menempel stiker bantuan covid-19.
Hal itu disampaikan politisi PAN ini melalui akun facebooknya Kapal Berlayar pada Senin (4/5/2020).

Menurutnya, pemasangan stiker pada bantuan kemanusiaan itu salah satu bentuk penyalahgunaan.
“Inilah yang saya sampaikan itu, agar tidak menyalahgunakan bantuan covid-19. Salah satu bentuk penyalahgunaan itu adalah menempel stiker Bupati dan Wakil Bupati Bima di setiap bantuan kemanusiaan. Alasan sebagai kepala daerah itu, sangat keliru apalagi sekarang tahun politik,” tulisnya.

Bagaimana tanggapan warga ? salah seorang warga Sakuru Kecamatan Monta, Hairullah SKM, S.Kep MH, mengaku postingan tersebut tidak mesti dilakukan oleh anggota DPRD. Pasalnya tidak ada larangan untuk melabeli atau memberikan stiker bantuan, apalagi bantuan program Pemerintah.
“Bagi saya ini sah-sah saja. Tidak ada masalah. Tudingan anggota DPRD di faceboknya tidak berdasar dan tidak ada larangan,” katanya.

Sebagai anggota DPRD, Rafidin seharusnya bisa bersikap dewasa, bijak, obyektif dan proporsional. Karena hingga saat ini, Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima yang sah adalah Hj. Indah Dhamayanti Putri dan Drs. Dahlan.
“Saya kira ini hanya terjadi di Kabupaten Bima, yakni ada oknum yang ribut-ribut soal label bantuan covid-19,” katanya.

Disamping itu, Pengusaha Muda ini menilai, 2020 merupakan tahun politik, sehingga setiap pernyataan dan kebijakan yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Bima akan dianggap berbaur politik dari lawan-lawan politiknya.
“Kalau ada logo parpol itu baru tidak elok. Ini kan ada foto seragam Kepala Daerah. Secara konstitusi, IDP dan Dahlan itu masih Bupati dan Wakil Bupati Bima yang sah,” katanya.

Ia justru balik mempertanyakannya kapasitas Rafidin mengeluarkan pernyataan. Apakah kapasitasnya sebagai kader parpol atau sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima. Kalaupun hanya berbeda kepentingan politik, jangan dibawa ke ranah publik.
“Begitupun sebaliknya, kepentingan publik jangan dibawa ke ranah politik. Ini tidak fair. Harus dibedakan juga antara kader Parpol dan anggota DPRD. Kader parpol bekerja untuk partai, anggota DRPD bekerja untuk masyarakat Kabupaten Bima,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Hairullah mengajak 45 anggota DPRD agar menyatukan persepsi untuk memperkuat pengawasan dengan melibatkan masyarakat pada saat eksekutif menyalurkan bantuan dampak covid-19.
“Urusan Covid-19 ini urusan semua orang. Bukan saja tanggungjawab pihak tertentu. Nanti dulu bicara Pilkada. Dampak covid-19 jauh lebih penting daripada Pilkada,” tutupnya. (Jr)

Pos terkait