Syafa’ad Janji Naikkan Gaji Aparatur Desa.? DPMD : Gaji Diatur Pemerintah Pusat

Bima, Jeratntb.com – Bakal calon bupati (Bacabup) Drs. H. Syafruddin dan Bacawabup Bima, Ady Mahyudi belum lama ini berjanji menaikkan gaji aparatur Desa, jika terpilih sebagai Kepala Daerah.

Bagaimana aturannya ? apakah Kepala Daerah bisa menaikkan gaji aparatur Desa ? Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima, Tajuddin SH mengaku berdasarkan aturan gaji aparatur Desa diatur oleh Pemerintah Pusat.

Menurutnya dalam Undang- Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019, gaji aparat desa diatur dan kewenangan Pemerintah Pusat.

“Jadi kalau soal gaji atau penghasilan tetap aparatur tidak diatur atau bukan kewenangan Pemerintah Daerah,” katanya.

Terpisah akademisi STKIP Bima, M. Tahir Irhas M.Pd mengaku Pemerintah Pusat melalui Presiden Jokowi telah menandatangi PP nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU desa. Dengan aturan baru itu gaji perangkat desa setara dengan PNs golongan IIA.

“PP tersebut diteken oleh Presiden dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelengaraan pemerintah desa,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya pasal 18 dalam PP tersebut penghasilan atau gaji aparatur desa seperti Kepala desa sekretaris dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APDesa yang bersumber dari ADD

“Bupati atau Walikota hanya menetapkan besaran yang disesuaikan dengan jabatan dan besaran ADD. Tidak bisa menaikkan sendiri,”katanya.

Untuk itu Ia mengajak semua Bacabup dan Bacawabup yang akan tampil dalam Pilkada 2020 agar memahami perubahan aturan sehingga dapat berpikir dan mengambil langkah yang membawa pada kemajuan.

“Saran saya peraturan perundang-undangan yang ada ditelaah sebelum mengeluarkan pernyataan. Jangan sampai publik salah menafsirkan dan membuat kegaduhan,” ujarnya. (Jr)

Pos terkait