Dompu, Jeratntb.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh SJ oknum Kepala Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu beberapa bulan yang lalu terhadap beberapa warganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diakui oleh Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Ivan Ronald Cristofel, S.T.K. menjelaskan kasus tersebut telah berjalan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kasus itu sudah kami naikan statusnya menjadi tersangka, hanya tinggal menunggu sidang saja”. Jelas Ivan Ronald dalam ruangannya, Senin siang (11/5-20).
Namun lebih juah lagi, Ivan Ronald tidak menjelaskan secara detail, kapan hari dan tanggal proses gelar perkara dilaksanakan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.”Untuk harinya saya lupa, yang jelas sudah dilakukan bulan ini” Tuturnya,
Tersangka dikenakan pasal sangkaan 352 penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Walaupun oknum Kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kini tidak dilakukan penahanan dengan alasana Kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Selain itu dengan alasan Pendami Covid-19 ini berkasnya juga tidak dilimpahkan ke Jaksaan Negeri Dompu dan langsung disidang dengan cara Video Coference (Vicon)”. Jelasnya,
Lebih lanjut Ivan Ronald mengatakan Untuk kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan anacaman dibawah 5 tahun tidak bisa dilakukan penahanan.”akan tetapi statusnya tetap menjadi tersangka”. Terang Ivan,
Ia mengakui, segala macam prosenya itu tertunda semua karena alasan Covid-19 ini. “Biasanya kita ngantar tersangka ke kejaksaan sekarang harus lewat Video Voference (vicon)”. Akui Ivan,
“Disini tersangkanya lewat Vicom, sehingga tersangka dititipkan disini semua sehingga nanti tergantung dari pengadilan seperti apa” Tambahnya,
Dengan alasan kasus Terpidana Ringan hingga berkasnya masih dititip kepada pihak kepolisian, hingga pihak kepolisian sendiri yang akan mendaftar berkasnya ke pengadilan tanpa melalui kejaksaan.
“Berkasnya masih sama kami, dan kami sendiri yang mendaftarkan berkasnya ke Pengadilan tanpa melalui Kejaksaan setelah disidangkan dan divonis berapa bulan oleh pengadilan”. Cetusnya,
Untuk gelar persidangan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Pengadilan Negeri Dompu untuk mengetahui kapan dimulai persidangan.
Yang jelas, katanya kepolisian sudah melakukan tindakan sesuai dengan proses yang ada dan berkasnya klir, tinggal tinggal tunggu sidang saja. Tutupnya. (Iphul)