Bima, Jeratntb.com – Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) desa Wora Kecamatan Wera Kabupaten Bima dinilai tidak transparan, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum komunikasi Mahasiswa Wora (FKMW)- Bima menyegel Kantor Desa Wora, selasa (12/05/2020).
Penyegelan kantor desa ini dilakukan setelah puluhan mahasiswa FKMW – Bima melakukan aksi demonstrasi maupun Audiensi terkait transparansi Alokasi Dana Desa (ADD)2019 di kantor desa setempat.
Menurut Ma’arif, Kami menuntut keterbukaan informasi publik terkait pembangunan yang ada di Desa Wora. Karena, pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana yang asal jadi dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Bukan itu saja, kami menduga adanya penyelewengan Terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggara 2019, sehingga hasil pekerjaan jauh dan tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat setempat, kata ma’arif
“Pemerintah desa berkewajiban menyampaikan informasi publik kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana pemerintah desa termasuk salah satu badan publik.”ujarnya.
“Bagi pemerintah desa, keterbukaan informasi akan memiliki dampak pada tumbuhnya semangat untuk mewujudkan pemerintahan Desa yang bersih dan transparann, serta membangun kepercayaan publik.”tegasnya
Abdul Kadir Kepala desa wora menyampaikan, pengelolaan alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 sudah kita jalankan sesuai mekanisme dan aturan yg berlaku berdasarkan amanat UU no 6 tahun 2014.
“semua item kegiatan sudah kita kerjakan berdasarkan rencana anggaran belanja (RAB) dan standar gambar, jika mahasiwa maupun masyarakat setempat menemukan kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan itu maka, kami dari pemerintah desa wora akan melakukan pembenahan.”kata kades pada saat dikonfirmasi lewat telopon seluler. (jr sidon)