Dompu, Jeratntb.com – Koalisi Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JIMAT) Dompu, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Rabu (13/5-20).
Kejaksaan melalui Kasi Intelejen Kejari Dompu, Indra Julkarnain, SH, mereka mendesak agar Serius Menangani Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan, Pembelian, dan Pendistribusian Bibit Rumput Laut yang diduga mati ditempat.
Itu diakui oleh Ketua Demisioner APPRA DOMPU, Suparjon menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan Oknum DPRD Kabupaten Dompu berinisial AR alias AL, dan Oknum Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu, berinisial IR alias WN melalui CV. Kharisma dan CV. Jaya Mandiri, tahun 2015, 2016, dan 2017 menyebapkan kerugian negera kurang lebih 2,7 Miliar.
Suparjon mengekui Oknum DPRD Kabupaten Dompu diduga otak utama yang berperan sebagai pelaksana tunggal pengadaan bibit rumput laut. dan IR WN, merupakan pengambil kebijakan yang diduga secara struktur dan sistematis menjalin koorporasi untuk melakukan dugaan tindak pidana korupsi dari kegiatan pengadaan bibit rumput laut mati.
“Hingga kini yang bersangkutan masih dalam status lepas belum ditetapkan sebagai tersangka pasca laporan dimasukan oleh lembaga APPRA Dompu tanggal 31 mei tahun 2018 lalu” Cetusnya,
Suparjon menambahkan, sampai hari ini dengan bergantinya tahun sampai transisi jabatan kasi intel kejari dompu dari Ahmad Sulhan, SH ke Indra Julkarnain SH, kasus ini belum ada titik terang.
Selain itu, kasus ini telah menyita perhatian ribuan publik sebagai pegiat anti korupsi di Dompu, diantaranya Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JIMAT) Kabupaten Dompu, APPRA DOMPU, LPKP DOMPU, dan KAKI DOMPU.
Dengan tujuan mengusut tuntas kasus yang dinilai lamban oleh Kejari Dompu, sampai pada proses penuntutan oleh Kejasaan Negeri Dompu di Pengadilan Negeri Dompu.
Mengawali pembentukan koalisi JIMAT DOMPU, akibat mosi ketidak percayaan lembaga terhadap proses penangan kasus laporan dugaan korupsi oleh APPRA DOMPU, yang lamban sampai masuk tahun ke 3, mereka menganggap kuat dugaan ada pihak yang bermain untuk menghentikan dan memperlambat proses penanganannya.
Jika demikian halnya, mereka meminta pertanggunggjawaban Kejari Dompu sebagai Penegakkan supremasi hukum di bumi nggahi rawi pahu ini. “Karena pada hakikatnya korupsi merupakan kejahatan yang menghancurkan ekonomi para petani”. Katanya,
Mereka berharap semoga tahun 2020 ini setalah lama berjalan dituntaskan, dan atas laporan atau penambahan novum baru yang disampaikan oleh JIMAT DOMPU melalui APPRA DOMPU, LPKP DOMPU, dan KAKI DOMPU, mereka meminta kejaksaan negeri dompu, agar segera memanggil pihak terkait, yaitu AR alias AL, IR WN, dan direktur CV.
” Selain itu meminta keterangan masyarakat selaku penerima manfaat dimasing-masing desa, dengan tujuan memudahkan proses hukum yang berjalan saat ini” Tutupnya. (Iphul)