Kades Wora Tidak Penuhi Janji, FKMW – Bima  Kembali Segel Kantor Desa

Bima, Jeratntb.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Wora (FKMW) Bima, kembali melakukan aksi penyegelan kantor desa wora kecamatan wera kabupaten bima, lantaran Kepala Desa dinilai ingkar janji. jum’at (15/05/2020).

Awalnya FKMW – Bima menuntut kaitan dengan informasi keterbukaan publik pengelolaan Alokasi Dana Desa  (ADD) tahun 2019 dengan meminta RAB, GAMBAR dan APBDes.

Maarif Koordinator Aksi menyampaikan, Dengan ketidak pekaan kepala desa wora dalam merespon sesuai dengan kesepakatan bersama pada hari selasa tentu membuat kami kecewa, Bahwa tuntutan kami untuk meminta RAB dan APBDes akan di realisasikan, tapi sampai hari ini tuntan itu tidak diindahkan oleh Pemerintah desa wora lantaran alasan bahwa RAB dan APBDes itu merupakan rahasia negara dan rahasia pemerintah desa wora, Ujarnya

Lanjut maarif merujuk kepada UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, semestinya pihak desa harus merealisasikan kesepakatan bersama pada saat audiensi di kantor desa wora pada saat itu guna memberikan RAB, APBDes. Karena ini merupakan poin penting agar kami yang tergabung dalam FKMW mampu memberikan satu responsi positif kepada masyarakat  bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desa betul – betul teraarah tanpa ada konspirasi. katanya

” Awalnya kami memberikan detlain waktu selama dua hari atas permintaan pemdes wora terhitung dari hari selasa, seharusnya pemdes wora tunaikan janjinya hari ini berdasarkan kesepakatan” cetusnya

jika pengelolaan alokasi dana desa  (ADD) tahun 2019 itu betul-betul dilaksanakan dengan baik maka, pemerintah desa tidak segan-segan memberikan apa yang kami harapkan, Tetapi  respon pemerintah desa wora tidak sesuai dengan apa yang kami harapkan, maka semakin kuat dugaan kami bahwa terjadi kesengajaan yang dilakukan oleh pemerintah desa wora menyembunyikan  pengelolaan alokasi dana desa (ADD) Tahun 2019.tegasnya.

Maarif juga menilai tidak rasional atas penyamapaian kepala desa yang mengatakan bahwa Data RAB, dan APBDes itu tidak diperbolehkan kasih kesiapapun, karna seluruh pemdes yang ada di Kec wera tidak memberikan data itu ke siapapun kecuali orang mempunyai kapasitas tertentu dan itu bagian rahasia desa tidak bisa di umbar umbar.

“jika tuntutan kami tidak direalisasika maka, penyegelan  kantor desa belum bisa dibuka.”tutupnya. (Jr.sidon)

Pos terkait