Afan : “Dewan Akan Jatuh Wibawanya Jika Gerah Hanya Karena Status Fb”

Kota Bima, Jeratntb.com – Status akun Facebook Faruk Rangga yang dipost tanggal 16 Mei 2020 rupanya mengusik ketenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Bima, sehingga lembaga ini mengeluarkan surat panggilan kepada Faruk Rangga yang berstatus ASN di dinas Perkim Kota Bima tersebut.

Dalam statusnya Faruk Rangga yang bernama asli A Faruk, S.ST.,Par.,M.Si kabid Perumahan Rakyat, menulis “Ternyata Kegaduhan ini Bagian Dari Skebario Oknum Anggota Dewan yang ingin Menggerus Wibawa Pemerintah yang Sah…

Jangan Bermain di Air Keruh

Kalau Ingin Jadi Walikota Nanti Lewat Pilkada

JanganBerpikirMakar

HargaiBulanRamadhan

Atas status ini DPRD Kota Bima mengeluarkan surat panggilan yang ditujukan kepada Walikota Bima guna didengar Pendapatnya sekaligus memberikan klarifikasi status fb Faruk Rangga.

Reaksi DPRD Kota Bima ini menggelitik Syafruddin, S.Pd salah satu sahabat Faruk Rangga yang saat ini untuk kedua kalinya menjadi anggota DPRD Kaltim.

Syafruddin atau biasa disapa Afan menilai sikap Dewan Kota Bima justru tidak mencerminkan sebagai legislasi. “Menjadi rendah wibawa lembaga DPRD jika mengagendakan RDP diperluas melibatakan pimpinan DPRD dengan agenda klarifikasi status FB seorang ASN yang sama sekali tidak ada manfaatnya untuk rakyat,” cetusnya.

Yang menjadi tugas pengawasan DPRD itu adalah kebijakan pemerintah bukan sikap pribadi sebagai yang tertuang dalam status FB

Lagi pula kata ketua DPW PKB Kaltim ini bahwa Lembaga DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memanggil seorang ASN hanya karena soal status di FB, karena DPRD itu memiliki Hak-hak yaitu Hak angket, Hak Interpelasi dan Hak menyampaikan Pendapat.

Hak angket digunakan DPRD jika ada kebijakan Pemerintah yang melanggar peraturan dan merugikan masyarakat, Hak Interpelasi di gunakan DPRD jika ada kebijakan pemerintah (walikota/Bupati) yang melanggar undang-undang ataupun aturan dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, Hak menyampaikan Pendapat digunakan DPRD jika ditemukan pasal-pasal pelanggaran pemerintah terhadap undang-undang dan peraturan lainnya sehingga DPRD menyampaikan pendapatnya meskipun keputusan untuk memberhentikan kepala daerah diputuskan oleh MA.

Pemanggilan terhadap OPD-OPD cukup dilakukan oleh Komisi-komisi yang menjadi mitra kerja OPD tersebut bukan secara kelembagaan DPRD memanggil seorang ASN untuk diadili. “Menjadi Wakil Rakyat itu ngga boleh BAPER kawan.” Tutupnya. (Jr)

Pos terkait