LATTAR Resmi Berbadan Hukum

Dompu,Jeratntb.com – Kelompok tani adalah merupakan perkumpulan masyarakat tani yang memiliki kepentingan yang sama untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada pasal 12 dan 15 sehingga kelompok tani (poktan) perlu berbadan hukum dalam bentuk perkumpulan.

Dan mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membawa konsekuensi setiap penerima manfaat (bantuan) harus lembaga yang sudah berbadan hukum atau sudah terdaftar sebagai sebuah lembaga yang memiliki kekuatan hukum.

Oleh karena itu masayarakat yang tergabung dari Lembaga Tani Ternak (LATTAR) Kabupaten Dompu secara resmi telah menyerahkan persyaratan atau kelangkapan andministrasi sebagai salah satu sayarat sah legalnya sebuah lembaga, yang diserahkan langsung oleh Ketua lembaga, Damrun M. Amin kepada Notaris Munawir, SH., M. Kn. Selasa Siang (2/6-20).

Damrun M. Amin mengatakan dengan adanya Lembaga LATTAR ini Supaya tidak diragukan lagi oleh masyarakat pada umumnya dan khususnya Pemerintah Kabupaten Dompu.

Makanya dengan hadirnya sebuah lembaga ini, lanjutnya, adalah sebagai wadah untuk membantu masayarakat dengan berbagai persoalan.”seperti persoalan sertifikat tanah sepihak oleh oknum tanah pelepasan, pembagian ternak hingga adanya pembagian bibit tidak merata dan sebagainya” Paparnya,

Salah satu contoh, Katanya, Doro Ncanga merupakan padang Pengembalaan Ternak Rakyat dan Pengembangan Pakan, seluas 1.966 hektar, yang berada di padang savana dora ncanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. “Berdasarkan pengamatan awal dan hasil investigasi kami Lembaga Tani Ternak Kabupaten Dompu, bahwa diatas tanah yang dimaksud, telah dikuasai oleh beberapa pihak dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)” Terang Damrun,

Sehingga tidak menutup kemungkinan lahan Doro Ncanga yang merupakan aset dan tanah budaya milik masyarakat dompu, yang sejak dahulu dijadikan lahan pengembalaan dan pakan ternak petani akan berubah menjadi bangunan megah jika tidak dipertahankan keberadaanya.

Menyusul banyaknya persoalan yang menghantui kehidupan para keluarga peternak di kabupaten dompu. Mulai daribmasalah pemberian izin HGU selama 32 tahun kepada direktur PT. SMS untuk lahan perkebunan seluas tanah Luas 30.000 hektar tahun 2011 lalu. “Sampai dengan tanah doro ncanga telah dikuasai dan dijadikan hak milik oleh sekelompok
orang yang sudah mengantogi Sertifikat Hak Milik”

Jika ini katanya tidak dihentikan, bagaimana nasib keluarga petani ternak di Kabupaten dompu, yang menjadikan bertani ternak adalah pilihan hidup untuk membesarkan keluarga, dan menyekolahkan anak sampai keperguruan tinggi di Indonesia.

Ia menilai Doro Ncanga adalah satu-satunya kekayaan sekaligus warisan budaya yang harus dipertahankan, karena mengingat akses tanah yang sulit untuk memelihara ternak yang kian hari semakin menyempit, sehingg tidak ada pilihan lain bagi keluarga tani ternak untuk tidak mempertahankan tanah tersebut, yang tinggal sebesar telapak kaki gajah.

Atas dasar itu, Lembaga Tani Ternak Kabupaten Dompu meminta kepada Bupati, DPRD, dan Badan Pertanahan Kabupaten Dompu, agar segera membatalkan sertifikat hak milik yang telah diterbitkan diatas tanah tersebut. (Iphul)

Pos terkait