Oleh: Muhamad Natsir
Aktifis STIH MUHAMMADIYAH BIMA
Ada 2 (dua) momentum politik yang menjadi sarana aktual bagi rakyat Indonesia terlebih Kabupaten Bima dalam menggunakan hak warga negaranya selaku civil society, yakni Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pemilihan umum (Pemilu) secara konseptual merupakan sarana implementasi kedaulatan rakyat. Melalui pemilu legitimasi kekuasaan rakyat diimplementasikan melalui “penyerahan” sebagian kekuasaan dan hak mereka kepada wakilnya yang ada di parlemen pemerintahan. Dengan mekanisme tersebut, sewaktu-waktu rakyat dapat meminta pertanggungjawaban kekuasaan kepada pemerintah (Sumber:Duta Belo).
Sedangkan Pilkada merupakan sarana pelaksanaan demokrasi pada tingkatan lokal. Sebagaimana rupa dari Pemilu, momentum Pilkada digunakan juga dalam melakukan filterisasi atau seleksi pemimpin pada tingkat daerah (Sumber Duta Belo)
Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dikatakan bahwasanya Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis.
ADVERTISEMENT
Nilai-nilai yang terkandung dalam ketentuan tersebut tentunya harus senantiasa dijunjung tinggi pada setiap agenda politik. Salah satu agenda politik yang tidak jauh pentingnya dari Pemilihan Umum (Pemilu) adalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tahun 2020 merupakan tahun politik di Indonesia setidaknya terdapat 270 di seluruh Indonesia yang akan ikut dalam Pilkada serentak tahun 2020. Sulawesi Selatan misalnya terdapat 12 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak (Duta Belo).
Kabupaten Bima sebagai salah satu Daerah yg melaksanakan Pilkada 2020, dalam pemilihan Bupati,/wakil Bupati Bima khususnya telah tercatat beberapa calon Bakal Calon Kab Bima yaitu ada beberapa figur yg mau tampil.1kandidat berasal dari Golkar, 1kandidat berasal dari Partai Gerindra, 1kandidat berasal dari Partai PKS,Dll. (Selain itu, jumlah bakal calon (balon) Bupati pada setiap Kecamatan juga tidak kalah serunya, berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai sumber menunjukkan 3 Bacalog Balon Bupati Bupati Bima dan wakil Bupati Bima ada 3 fitur pasangan Incambent masih satu paket IDP DAHLAN, Hj.Indah Damayanti Putri.S.E dan Drs.H.Dahlan.H.M.Noor.M.pd Jumlah yang sangat minim namun membuat politik pilkada semakin seru dan panas bagi peserta Pilkada, namun hal itu hanya akan menjadi sebuah dagelan tanpa partisipasi masyarakat khususnya pemuda dalam menyukseskan Pilkada 2020.
Kontestasi Pilkada sebagai wujud pelaksanaan hak politik masyarakat merupakan sebuah manifestasi negara Indonesia sebagai negara demokrasi yang menganut ideologi demokrasi pancasila dengan jenis demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan (representative democration). Sebagai bagian dari hak, politik menjadi sebuah sarana mewujudkan hak masyarakat yang dimana hak tersebut telah diatur sedemikian rupa dalam berbagai peraturan di Indonesia salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik). Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan hak politik setiap warga negara merupakan suatu mekanisme untuk menunjang kepentingan rakyat secara keseluruhan agar setiap penguasa yang terpilih melalui mekanisme Pilkada dapat menjadi representasi kepentingan rakyat pada umumnya di luar kepentingan pribadi dari penguasa.
Perkembangan politik di Indonesia tidak lepas dari peran setiap elemen di dalam masyarakat, seperti Pemerintah, tokoh masyarakat, dan masyarakat itu sendiri (Siswa maupun mahasiwa atau para akademisi dan pemuda). Politik dapat dijadikan sebagai sumber pengetahuan guna menunjang kemajuan Indonesia dalam rana penggunaan media politik sebagai media pembangunan bangsa dan negara, sehingga politik sudah seyogianya diimplementasikan kepada masyarakat secara komprehensif baik melalui media pembelajaran formal maupun nonformal, dikarenakan politik merupakan kebutuhan mutlak setiap bangsa guna mencapai suatu tujuan negara. Seorang pakar yang bernama Hans Kelsen, mengemukakan bahwa politik memiliki dua arti penting, yaitu: a) Politik sebagai etik, yakni berkenaan dengan tujuan manusia atau individu agar tetap hidup secara sempurna; dan b) Politik sebagai teknik, yakni berkenaan dengan cara (teknik) manusia atau individu untuk mencapai tujuan (pungkas presiden Milenial Babe Centre ini).
Sebagai derivasi dari pendapat di atas, maka dapat diketahui bahwa politik pada hakikatnya sangat erat kaitannya dengan budaya. Dalam hal klasifikasi tipe kebudayaan pada rana politik, terdapat beberapa tipe budaya politik yang secara universal diketahui yaitu: 1) Budaya politik parokial (parochial political culture), yaitu budaya politik yang tingkat partisipasi politiknya sangat rendah. Dalam masyarakat ini tidak ada peran politik yang bersifat khusus. Kepala suku, kepala kampung, kiai, atau dukun, yang biasanya merangkum semua peran yang ada, baik peran yang bersifat politis, ekonomis, maupun religious; 2) Budaya politik kaula (subject political culture), yaitu budaya politik yang masyarakat yang bersangkutan sudah relatif maju, baik sosial maupun ekonominya, tetapi masih bersifat pasif; dan 3)Budaya politik partisipan (participant political culture), yaitu budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik yang sangat tinggi. Masyarakat mampu memberikan opininya dan aktif dalam kegiatan politik. Mereka memiliki pengetahuan yang memadai mengenai sistem politik secara umum, tentang peran pemerintah dalam membuat kebijakan beserta penguatan, dan berpartisipasi aktif dalam proses politik yang berlangsung.
Fakta yang terjadi di Indonesia menurut data dari beberapa lembaga, seperti Lembaga Indikator Politik Indonesia memberikan uraian bahwa partisipasi politik daerah di Indonesia pada tahun 2020 Sekarang tidak dapat dikatakan tinggi, hal ini dapat dilihat dari data yang ditemukan bahwa di Kabupaten kalau pelaksanaan pilkada Di Bln Desember Tahun 2020, partisipasi pemilih akan semakin naik,pasalnya seluruh warga Tani sudah kembali ke kediamannya masing masing, dengan margin of error 1,00 persen. hal yang menyebabkan adalah kurangnya sosialisasi kepada masyarakat secara maksimal terkait politik (pungkas Duta Belo). Sedangkan data partisipasi masyarakat pada Pemilihan Bupati Bima (Pilkada) tahun 2020 yang dirilis oleh Komisi Pelimihan Umum Meskipun terjadi peningkatan angka partisipasi tersebut, tetapi hal itu tidak cukup menjadi jaminan bahwa ke depan akan terjadi peningkatan pula. Sehingga dibutuhkan sebuah solusi yang cukup relevan dengan perkembangan masyarakat yang progresif dan solutif.
Jika dirunut dari uraian sebelumnya, setidaknya ada beberapa faktor yang menyebabkan sehingga partisipasi politik di Indonesia khususnya dalam masyarakat desa serta dikalangan siswa dan siswi belum maksimal dalam pelaksanaanya, antara lain:
Faktor Minimnya Sosialisasi Tentang Politik Pada Masyarakat Desa
Masyarakat desa merupakan masyarakat yang tergolong memiliki kepekaan politik yang minim disebabkan karena pengetahuannya masih dangkal terkait politik serta pandangan yang acap kali negatif pada kata “politik” menyebabkan kurangnya partisipasi aktif untuk mengikuti pemilihan umum.
Faktor Skeptis Terhadap Politik
Skeptis secara definisi memiliki arti kurang percaya atau ragu-ragu. Keraguan dan kurang percaya kepada para politikus atau calon politikus karena banyaknya pelaku korupsi dikalangan politisi menyebabkan timbulnya pemikiran skeptis pada masyarakat mengenai politik. Pemikiran yang sudah tidak percaya pada politik inilah yang menjadi faktor penghambat terciptanya iklim politik yang sehat dalam masyarakat Indonesia baik pada masyarakat desa maupun kalangan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA/Sederajat).
Faktor Kepentingan Pragmatis dalam Politik
Kepentingan-kepentingan yang sifatnya pribadi lebih dominan daripada kesadaran politik secara batiniah. Dalam hal ini ialah kepentingan terhadap keuntungan dari politiklah tujuan utamanya, dimana seorang pemilih akan lebih cenderung mengedepankan keuntungannya dalam pemilihan tersebut, sehingga pemilihan bukan lagi menjadi kesadaran hati nurani rakyat melainkan kepentingan pragmatislah yang menjadi orientasi masyarakat khususnya masyarakat desa. Keadaan tersebut menyebabkan hilangnya budaya politik yang sifatnya partisipasi aktif dan berdasarkan kesadaran.
Berkenaan dengan hal di atas, dapat dikerucutkan bahwasanya permasalahan utama yang memengaruhi kemajuan perpolitikan Indonesia adalah tingkat pemahaman politik masyarakat desa. Apabila pemahaman masyarakat terhadap politik rendah, maka akan berimbas pada kesadaran politik pelajar dalam hal ini siswa dan siswi SMA/Sederajat. Hal ini karena masyarakat desa merupakan masyarakat yang multikultural dan pusat peradaban di masa yang akan datang, ada banyak pelajar dari desa yang hidup berlandaskan pemikiran-pemikiran yang masih tradisional yakni memandang politik bukanlah hal yang baik dan meneganggap politik hanya tempat menghabiskan uang rakyat. Dengan demikian diperlukan suatu solusi untuk membendung terjadinya permasalahan tersebut secara terus menerus terjadi, salah satu solusinya adalah “Revitalisasi Budaya Politik Partisipan Pada Pilkada 2020 Melalui Program Pemuda Desa Sadar Politik (PDSP)”. Program in adalah berorientasi terwujudnya Pilkada 2020 yang berorientasi Revolusi 4.0.
Program Pemuda Desa Sadar Politik (PDSP) ialah program yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat desa melalui pengadaan program Desa Peduli Politik. Hal ini guna mengembalikan marwah tipe budaya Politik Partisipan dalam jiwa masyarakat desa dalam menunjang hidupnya pemilihan yang cerdas dan berbudaya.
Selain itu, dalam Program Pemuda Desa Sadar Politik (PDSP) terdapat beberapa hal yang menjadi prioritas Pemerintah, yaitu: a) Sosialisasi terkait politik secara komprehensif pada masyarakat desa pra Pilkada; b) Memberdayakan masyarakat desa khususnya pemuda Islam dengan mengikutsertakan dalam agenda-agenda pemerintahan; c) Menjadikan desa sebagai pusat politik budaya partisipan; d) Memberdayakan dana desa 1 (satu) miliar untuk pembangunan kesadaran politik masyarakat desa; dan e) Mengadakan kegiatan praktik pemilihan semu sebagai agenda pra Pilkada.
Melalui Program Pemuda Desa Sadar Politik (PDSP) diharapkan marwah budaya politik partisipan dapat tumbuh secara mendalam pada jiwa masyarakat desa guna menunjang pembangunan demokrasi cerdas dalam masyarakat yang tergolong terpencil. Selain itu PDSP juga diharapkan mampu memaksimalkan penggunaan dana desa 1 (satu) miliar untuk kemanfaatan masyarakat desa yang lebih mengedepankan kepentingan umum dan terhindar dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Duta berpendapat pemilih pendatang baru sekarang perlu di berikan pemahaman tenteng politik, agar tidak terjadi margin eror.*)