Dompu, Jeratntb.com – Usai giat kunjungan silaturrahmi di Bawaslu, Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SH, S.I.K beserta jajaran berkujung di Kantor KPUD Kabupaten Dompu, Senin (8/6-20) sekitar pukul 13.50 Wita.
Namun sebelum itu dilakukan penggalangan terhadap massa yang melakukan aksi demokrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Dompu oleh anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Dompu.
Kapolres didampingi Kasat Reskrim, IPTU Ivand Roland C, Kasat Intelkam IPTU Makus, S.Sos. serta Kasat Binmas IPTU Jaelani, dan Kabag Ops AKP Nusra Nugrahan, SH, disambut baik oleh Ketua KPUD Drs Arifuddin yang didampingi oleh para Komisioner, Sekertaris dan Staf KPUD Kabupaten Dompu.
Hampir sama dengan perihal kunjungan silaturahim di Kantor Bawaslu, Kapolres Dompu menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan Pilkada.
Karena di masa pandemi Covid-19 ini penyelenggaraan Pilkada berbeda dari sebelumnya, begitu juga tentang bagaimana tahapan Pemilukada selanjutnya oleh KPUD Kabupaten Dompu.
Kapolres menuturkan agar tidak dilakukan kampanye di lapangan terbuka, untuk mengantisipasi terjadinya mobilisasi dari berbagai pihak pendukung. Selain itu, menyepakati aturan-aturan protokoler Covid-19, “Jika melanggar akan dikenakan sanksi, guna meminimalisir penyebaran Covid-19” Tegas Kapolres,
Dan mengantisipasi data pemilih di saat pandemi Covi -19 saat ini, karena menurutnya banyak pemilih diluar mungkin sedang dikarantina karena Pandemi Covid-19.
Menurut Kapolres, disaat ini sudah mulai riak-riak hoax lewat sosial media, maka akan diuapayakan untuk menekan hoax, dan penindakan money politik harus masuk unsur-unsur agar dilakukan penegakan hukum.
Begitu pula Pihak penyelenggaraan pendaftaraan bakal calon di Kantor KPUD Kabupaten Dompu, supaya membatasi pendukung dari bakal calon guna meminimalisir penyebaran Covid-19.
Pernyataan penandatanganan Fakta Integritas agar temanya yang Siap Kalah, untuk pernyataan “Siap kalah” agar dikoordinasikan dengan KPU Provinsi NTB.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kapolres Dompu, Ketua KPUD Kabupaten Dompu, Drs Arifuddin menuturkan beberapa hal, diantanya menindaklanjuti Surat Keputusan KPU RI dalam langkah-langkah melakukan penyesuaian yang semula 800 orang per TPS, sedangkan sekarang menjadi 500 per TPS. “Ada penambahan 14 TPS yang semula 458 menjadi 472 TPS” Jelas Katua KPUD Kabupaten Dompu,
“Begitu juga tentang verifikasi faktual akan laksanakan menggunkan protap kesehatan Covid-19” Tambahnya,
Bahkan akan membatasi massa pendukung dalam debat publik, itu maksimal 10 orang agar meminimalisir penyebaran Covid-19.
“Kampanye rapat umum diperbolehkan namun akan dibatasi jumlah peserta maksimal 20 indor dan outdor 40 orang” Terangnya,
Kita meminta kepada Pemda Kabupaten Dompu, agar melakukan pengadaan APD melalui Tim Gugus Tugas Percepatan COVID-19.”Karena petugas PPS garda terdepan dalam pebcoblosan”
Selanjutnya, 15 Juni 2020 petugas PPS akan di lantik serentak, dan dilakukan per kecamatan se-Kabupaten Dompu.
“Kami juga akan membuat berita Acara untuk persiapan anggaran APD kepada Pemda untuk ditembuskan ke Kemendagri” Paparnya,
“Saat pendaftaran bakal calon di Kantor KPU dibatasi maksimal 10 orang dan sama sekali tidak boleh membawa pendukung” Tegas Arifuddin,
Pada saat Rekapitulasi hanya dua orang Saksinya dan itu butuh kawat barier untuk penyekatan agar tidak ada pendukung calon yang masuk di KPUD Kabupaten Dompu. (Iphul)
Sumber : Humas Polres Dompu