Bima, Jeratntb.com – Badan Eskutuif Mahasiswa (BEM) STIH Muhammadyah Bima melalui ketua Bidang (Kabid) Hukum dan Ham , Abdul Haris meminta kepada Kapolda NTB agar mencopot Kapolres Bima kota yang dinilai lamban tangani kasus di wilayah hukumnya.
Kata dia, mandegnya beberapa kasus di tangan penyidik Polres Bima Kota seperti gugatan beroperasinya PT.Tukad Mas yang tidak mengantongi ijin dan proses hukum duga’an tindak pidana korupsi dan manipulasi data siswa pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas yang sampai sekarang terduga pelakunya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Adanya pelanggaran UU No. 1 tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, UU No.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, PP No.40 tahun 1991 tentang penanggulangan penyakit menular, PP No.21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), INPRES No.4 tahun 2019 tentang peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon wabah penyakit pandemi global, kedaruratan nuklir, biologi dan kimia, ditambah lagi dengan kasus pembacokan atau penganiayaan berat terhadap Kabid. Keilmuan Bem STIH Muhammadiyah Bima. Yaitu saudara Dian Ikbal di Desa Dumu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, tidak dilaksanakanya perintah UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP pasal 21 ayat 1 dan PP No.27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP pasal 36 dalam menjalangkan Hak dan Kewenanganya yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan (abuse of power) dengan tidak diberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka saudara Ade sofian atas dugaan tindak pidana pengancaman.
“Selain kasus ini masih banyak kasus lainya yang belum diselesaikan oleh Polres Bima kota ini,” Ujar dia Minggu, (21/6/20) Sore tadi.
Tambah dia, untuk menguatkan permintaan pencopotan Polres Bima kota BEM STIH Muhammadiyah Bima bersama seluruh anggota BEM akan melayangkan surat somasi pencopotan Kapolres Bima Kota.
“Permintaan kita mengenai Polres Bima kota dicopot sudah disepakati oleh DPRD kabupaten Bima, akan secepatnya DPRD kabupaten Bima akan bersurat ke Polda NTB,” Tutupnya. (Jr-Ages)