Bima, JeratNTB – Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam pasal 34 ayat 1 dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Harusnya, jika mengacu pada amanat undang-undang itu tidak ada lagi rakyat negeri ini yang masih dalam kondisi taraf kehidupan tidak layak dan berada di bawah garis kemiskinan. Karena pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin kesejahteraan rakyat.
Namun tidak demikian yang dialami Nurdin (80 Tahun) warga Desa Nata RT 01 RW 01 Dusun Oi Saja kecamatan Palibelo kabupaten Bima, bertahun-tahun duda sebatang kara ini hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Kondisi rumah yang boleh dibilang hanya sekedar untuk berteduh dari panas dan hujan, sebab tidak layak disebut sebuah hunian karena lebih bagus dari kandang kambing, rumah 4 tiang itu terlihat reot berkonstruksi kayu lapuk dan berdinding tepas bambu serta beratap daun rumbia.
Rabu (20/3-19) ditengok ke dalam rumah yang berukuran tidak lebih dari 2 meter persegi itu, kakek tua ini tidur tanpa alas dan selimut lusuh dan beberapa bantal yang sudah usang.
Bagaimana Nurdin bisa bertahan hidup, hanya mengandalkan santunan dari saudaranya yang berada di desa Rabakodo kecamatan Woha yang sesekali datang untuk menengok, “Disyukuri saja, karena masih punya saudara yang dapat memperhatikan saya sekalipun tidak setiap hari,” terang Nurdin dengan nada sendu.
Nurdin mengaku selama hidupnya tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah desa setempat layaknya warga lain seperti layanan kesehatan dan program sejenisnya, “Kalau sakit saya diam di rumah saja, jangankan untuk berobat untuk makan saja menunggu belas kasih tetangga,” urainya menitikkan air mata.
Disebut BPJS, PKH atau sejenisnya kakek ini tidak mengerti karena tidak pernah mengenal program bantuan, saat ini ia tetap berharap ada perhatian pemerintah untuk dirinya diusia senja. “Pernah dapat bantuan beras miskin (raskin) tiga kali meminjam nama tetangga,” ujarnya. [jr 2]