Kota Bima, Jeratntb.com – Masyarakat Kota Bima patut mensyukuri bahwasanya Kota Bima tercatat sebagai satu-satunya wilayah di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tingkat risiko terendah penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan masuk dalam daftar wilayah Zona Hijau se-Indonesia.
Oleh karenanya, lewat Humas Protokol melalui akun resminya Humas Protokol Kota Bima memberitakan pertanggal 1 Juli 2020 mendatang Pemerintah Kota Bima secara resmi akan mencabut Perwali Nomor 24 Tahun 2020 yang telah dilakukan dua kali perubahan yakni Perubahan pertama yang tertuang pada Perwali Nomor 28 Tahun 2020 dan perubahan kedua pada Perwali Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kelurahan (PSBK).
Hal ini disampaikan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE pada Rapat Koordinasi Camat dan Lurah Se- Kota Bima di Aula Kantor Walikota Bima pada Senin 29 Juni 2020. Hadir pula pada Rakor tersebut Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan SH, Sekretaris Daerah Kota Bima, para Staf Ahli, Asisten, Kepala Bappedalitbang, Kepala BPKAD Kota Bima dan seluruh camat/lurah se-Kota Bima.
Bersamaan dengan dicabutnya Perwali tersebut maka posko dan penjagaan di Perbatasan maupun beberapa posko lainnya di pintu masuk Kota Bima dan Rumah Sakit Darurat, ditiadakan. Selanjutnya untuk penanganan Covid-19 nantinya usai pencabutan PSBK yakni memperkuat system pelaksanaan kelurahan mandiri.
Sementara kisi-kisi pelaksanaan model kelurahan mandiri yakni pelaksanaan koordinasi meliputi :
(1) Pada aspek ini pemerintah kelurahan melakukan rapat secara berkala bersama ketua-ketua RT, tokoh agama, tokoh masyarakat, beserta kelompok potensial warga lainnya, guna membahas perkembangan penanganan Covid-19 di kelurahan masing-masing;
(2) Memfasilitasi masyarakat dalam menetapkan alternatif pemecahan masalah yang berkaitan dengan pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan kelurahan, melaporkan kepada petugas jika ditemukan pendatang dari luar daerah atau Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan gejala ringan; (3) Melakukan pengerahan sumber daya meliputi, memfasilitasi atau mendorong keaktifan perangkat RT, dan kelompok potensial warga lainnya dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, pembentukan relawan pencegahan Covid-19 di masing-masing RT oleh ketua-ketua RT dan ditetapkan dengan keputusan lurah. (DUM)
Foto & Sumber : HumasPro Kota Bima