Tuntut Tahan 3 Terduga Pelaku, Keluarga Korban Pembacokan di Tangga Blokir Jalan

Bima, Jeratntb.com – Kecewa karena polisi hanya menetapkan satu orang tersangka, keluarga korban pembacokan desa Tangga Kecamatan Monta memblokir jalan lintas Tente – Parado, menuntut dua terduga lainnya ditahan kembali.

Blokir jalan ini berlangsung mulai pagi tadi pukul 10:30 wita.

Menurut informasi yang tersebar di tengah masyarakat bahwa jumlah pelaku tiga orang, hanya ditahan satu orang, sementara dua pelaku lainnya dibebaskan. Tidak percaya dengan informasi tersebut, sejumlah masyarakat kemudian mengecek langsung kebenaran di Polres Bima pada Sabtu sore kemarin 4/7/2020 sekitar jam 15:00 wita.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Agus Salim alias Landa (43) di TKP “kami mendengar kabar bahwa dari ketiga pelaku hanya ditahan satu orang, sementara dua orang lainnya dibebaskan kemudian kami membuktikan informasi tersebut langsung di Polres Bima dan kami tidak melihat kedua pelaku lainnya”. Minggu 5 Juli 2020.

Ditambahkannya, selain kedua pelaku tidak ada dalam tahanan mereka juga medapatkan surat penetapan pelaku hanya satu orang. “Kami juga mendapatkan surat penetapan hanya satu pelaku”.

Menurut mereka pihak Kepolisian tidak adil dalam menangani kasus ini, kedua pelaku tidak seharusnya dibebaskan dengan begitu saja. “Ini tidak adil, kami semua kecewa dengan pihak Kepolisian, dengan mudah mereka melepas pelaku”, terang Landa.

Keluarga korban bertahan tidak akan membuka jalan bahkan hingga pihak Polsek Monta baru hadir di lokasi. Hingga berita ini dimuat, para pihak sedang dalam upaya mediasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa kejadian pembacokan pada hari jumat pekan lalu di samping lapangan desa Tangga yang mengakibatkan korban Syafrudin mengalami luka serius dan kritis di RSUD Bima. Polisi hanya menetapkan satu pelaku Jn berdasarkan keterangan para saksi mata. “Kami amankan ke tiganya demi menjaga stabilitas, karena reaksi pihak korban malam itu. Persoalan siapa pelaku biar penyidik yang menjelaskan sesuai hasil keterangan saksi,” terang Takim pada satu kesempatan.

Sebelumnya juga, Kasat reskrim Polres kabupaten Bima Iptu Adhar S.Sos menegaskan pihaknya tidak berwenang menahan seseorang tanpa alasan. “Karena dari hasil pemeriksaan hanya satu orang, maka kami harus pulangkan dua orang yang sempat diamankan. Jika memang ingin dititipkan di sini, harus ada surat yang ditujukan ke kami oleh kepala desa bahwa demi menjaga keamanan akan menitipkan warganya di Polres, tanpa itu kami tidak berani menahan orang tanpa alasan,” ujarnya. (Jr Irwan)

Pos terkait