Bima, Jeratntb.com – Ratna (60) warga Salama kota Bima bersama 5 saudaranya mendatangi kantor desa Lewintana Soromandi, Senin (17/20) untuk menanyakan status tanah milik orang tuanya yang telah disertifikat oleh orang lain.
Tanah seluas 1,60 Ha berlokasi di so Mada Wau desa Lewintana tersebut telah berubah status hak milik warga setempat atas pengusulan penerbitan sertifikat oleh pemdes Lewintana.
Sebelumnya, tanah tersebut diberikan hak garap oleh orang tua Ratna kepada Mustamin yang juga sebagai staf desa Lewintana, dan sekitar bulan juni 2019 Mustamin meminta sejumlah uang kepada Ratna untuk biaya penerbitan sertifikat.
Setelah hampir setahun menunggu kabar sertifikat tidak kunjung ada, Ratna dan keluarga dibuat kaget dengan pernyataan Mustamin dan kades Lewintana Hidayat Nurdin bahwa tanah yang dimaksud milik orang lain.
Mengetahui itu, Ratna akan masukan surat gugatan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk melakukan klarifikasi sekaligus mengecek status tanah yang dimaksud. “Karena dalam buku Kohir desa, di sana tertera jelas nama orang tua saya. Dan memang kebanyakan warga Salama memiliki lahan di Lewintana,” ujarnya depan kantor BPN.
Ratna menduga unsur pemerintah desa sengaja bersekongkol untuk menghapus hak saya atas tanah tersebut.
“Saya akan gugat kasus ini melalui jalur pidana, karena ini jelas penyerobotan,” ketusnya.
Hidayat Nurdin dikonfirmasi pada saat saat bersamaan membantah kalau dia terlibat sekongkol.
“Kami sudah tanya surat surat pemilikan tanah ke Ibu Ratna, namum ibu Ratna tidak mampu menunjukkan surat suratnya,” Bantah dia.
Diakuinya pada saat itu dirinya pernah mengajak ibu Ratna datang ke lokasi untuk melihat tanah itu, namun ibu Ratna tidak mampu menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanahnya.
“Pada saat itu masyarakat setempat yang mengklaim tanah, mereka mampu menunjukkan surat surat kepemilikan tanah itu, dibandingkan Ibu Ratna akhiratnya dibuatkanlah sertifikat tanah,”Ujar Kades.
Lanjut kades Tanah itu sudah disertifikasi oleh orang lain, namun ketika media ini menanyakan kembali siapa nama nama yang memiliki tanah, Kades Lewintana tidak mampu menjawab.
“Besok saya akan cari tau siapa yang punya sertifikasi tanah itu, saat ini saya belum tau,” Ujar Kades.
Hidayat mengarahkan kepada Ibu Ratna agar menanyakan kejelasan tanahnya di BPN Kabupaten Bima supaya mengetahui siapa pemilik asli tanah.
“Silakan kalian tanyakan di BPN siapa pemilik Asli tanah itu” Ujar kades sambilan menghindari konfirmasi wartawan ini.(Jr-Ages)