Opini : Refleksi Indah Mewujudkan Visi Ramah (bag. 2)

Menteri Hukum dan HAM RI juga menganugerahkan Penghargaan sebagai Kabupaten Cukup Peduli Hak Asasi Manusia Pada tahun 2016. Hal ini menggambarkan bahwa kepemimpinan IDP – Dahlan memberi atensi yang cukup baik atas pemenuhan hak – hak asasi manusia Kabupaten Bima.

Pada tahun 2018, Sektor Pertanian dan hortikultura Erwin dari Desa Nggembe Kecamatan Bolo berhasil meraih penghargaan juara I sebagai Petani Berprestasi Tingkat Nasional. Dukungan seluruh elemen masyarakat merupakan prasyarat penting keberhasilan mewujudkan Visi Bima RAMAH yang menjadi cita-cita mulia Bupati dan Wakil Bupati Bima.

Dibidang Komunikasi, Informatika dan Statistik, Pemerintah Kabupaten Bima mendapat penghargaan peringkat II pengelolaan informasi publik Provinsi NTB dalam ketagori “Badan Publik Terinformatif”.

Tahun 2019, akumulasi prestasi nampak mencapai puncak; penyelenggaraan tugas melalui inovasi program dan regulasi yang representative dalam ikhtiar mengentaskan Dou Labo Dana Mbojo Kabupaten Bima tercinta dari keteringgalan terus menunjukkan hasil yang membahagiakan. Melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2019 tertanggal 31 Juli 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal Yang Terentaskan Tahun 2019, Kabupaten Bima tercinta ditetapkan sebagai salah satu dari 62 Kabupaten se- Indonesia yang terentaskan dari ketertinggalan.

Suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal berdasarkan kriteria: a. perekonomian masyarakat; b. sumber daya manusia; c. sarana dan prasarana; d. kemampuan keuangan daerah; e. aksesibiltas; dan f. karakteristik daerah.

Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 dinyatakan bahwa Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Hadirnya Penetapan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2019 tertanggal 31 Juli 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal Yang Terentaskan Tahun 2019, Kabupaten Bima tercinta ditetapkan sebagai salah satu dari 62 Kabupaten se-Indonesia yang terentaskan dari ketertinggalan mengandung makna bahwa kriteria: perekonomian masyarakat; sumber daya manusia; sarana dan prasarana; d. kemampuan keuangan daerah; aksesibiltas; dan karakteristik daerah Kabupaten Bima telah terentaskan dari ketertinggalan.

Hal ini merupakan bukti bahwa seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bima dibawah kepemimpinan Hj. Indah Dhamayanti Putri dan Drs. H. Dahlan M. Nor tidak pernah berhenti untuk bekerja, menjalin sinergi dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat serta yang lebih utama adalah memupuk kebersamaan dan kesadaran Dou Labo Dana untuk terus melangkah maju, tahap demi tahap sesuai dengan potensi dan kemampuan daerah, mengentaskan aspek-aspek ketertinggalan dan mewujudkan Dana Mbojo Kabupaten Bima yang RAMAH.

Upaya-upaya yang dilakukan, tentu masih perlu ditingkatkan dan disempurnakan sehingga pada masa selanjutnya secara nyata memberi dampak kemajuan dan kederajadan bagi Dou Labo Dana. Dunia Pers juga nampak terpikat, melalui momentum HUT Kemerdekaan RI Ke-74, Media Tempo melansir Edisi khusus dengan menampilkan figur pemimpin yang mengispirasi melalui prestasi dan mampu mengatasi berbagai keterbatasan serta tidak hanya tampil bagus di depan kamera, tapi juga membawa kebaikan bagi masyarakat yang dipimpinnya.

Maksud dari dilansirnya Edisi khusus tersebut diharapakan eksistensi figur yang ditampilkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain sehingga pada waktu kedepan semakin banyak Bupati atau Walikota yang kinerjanya cemerlang. Untuk menampilkan 5 figur yang eksistensinya diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain sebagaimana dimaksud, Tempo menjaring 508 Kepala Daerah Se-Indonesia; melalui proses yang amat panjang dengan terlebih dahulu menyusun kriteria penilaian untuk dijadikan dasar pemilihan. Hal yang paling utama adalah ukuran integritas, mesti terbebas dari masalah korupsi kemudian dilihat pada unsur kreasi dan inovasi pada bidang layanan publik maupun infrastruktur, transparansi pemerintahan, peduli terhadap lingkungan, serta mendukung semangat keberagaman.

Proses ini melalui permintaan data pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia, dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran; juga melibatkan tiga orang dari Lembaga Imu Pengetahuan Indonesia, Direktur Eksekutif Lembaga Kemitraan dan Direktur Eksckutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah.

Akhirnya, Para juri memilih lima kepala daerah, yaitu Bupati Gunungkidul, Badingah, Bupati Bima, Indah Damayanti; Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra; dan Bupati Fakfak, Mohammad Uswanas.

Tempo mengibaratkan 5 Kepala Daerah yang salah satunya adalah Hj. Indah Dhamayanti Putri, sebagai oasis (suatu daerah subur yang dikelilingi mata air, berada di tengah gurun) sementara pada kekinian kita terpampang potret buram tentang korupsi yang melibatikan para kepala daerah yang menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilansir melalui Tempo, 109 kepala daerah terlibat kasus pidana Korupsi sejak 2002, hampir sepertiganya ditangkap dalam dua tahun terakhir.

Bersambung

Pos terkait