Kota Bima, Jeratntb.com – Yudi Prasetya dan Gusti Ayu Arianti adalah pasangan suami istri yang pada 4 hari lalu tepatnya tanggal 18 Agustus alami duka yang mendalam karena buah hatinya meninggal dunia akbiat lambatnya proses rapid tes.
Hal tersebut disampaikan oleh Ruslan Ketua GERAM NTB kepada tim media ini.
“Bayi dari Pasutri tersebut meninggal karena tidak mendapatkan pelayanan dari Rumah Sakit Kota Mataram dan Puskesmas Pagesangan dengan alasan tidak memiliki surat/hasil rapid tes”.
Dengan beredar informasi yang dimuat dibeberapa media online maupun cetak, mengungkapkan bahwa mereka baru mendapatkan pelayanan setelah surat hasil rapid tes keluar pada jam 13:00 wita dan dilayani di RS Permata Hati. Karena terlambat mendapatkan pelayanan, Al hasil bayi dari Pasutri tersebut meninggal.
Lanjut Ruslan, kasus ini merupakan raport merah untuk beberapa rumah sakit yang taat regulasi lalu menghapus rasa kemanusiaan dan juga tamparan keras untuk Dinas Kesehatan Kota Mataram karena selama ini mereka kurang maksimal dalam mensosialisasikan kaitan dengan beberapa peraturan dan regulasi yang mereka terapkan ditengah pandemi Covid-19.
Dinas Kesehatan Kota Mataram harusnya memberikan perhatian khusus terhadap golongan ibu hamil agar segera memiliki surat rapid tes sebelum mendapatkan penanganan melahirkan. Tegas Ruslan.
“Sosialisasi seharusnya lebih masif mereka lakukan, baik di Polindes ataupun Puskesmas, mengingat ini bukan kasus baru”, imbuhnya.
Dinas kesehatan kota mataram harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Pungkas Ruslan. (Jr Syarif)