Dompu, Jeratntb.com – Beberapa hari lalu Polda NTB menggelar deklarasi dengan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di lapangan tenis Mapolda pada hari kamis 17 september 2020.
Kini deklarasi kembali digelar oleh Polres Dompu bersama Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu di Lapangan Apel Mapolres Dompu, Senin (21/9-20) sekitar pukul 09.00 wita.
Deklarasi dilaksanakan agar membangun komitmen dalam mematuhi protokol Covid-19 pada tahapan pilkada 9 Desember 2020 di Kabupaten Dompu.
Hadir dalam deklarasi tersebut Bupati Dompu Drs. H. Bambang M
Yasin, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH S.I.K, Dandim 1614 Dompu Letkol inf. Ali Cahyono S.Kom, Ketua DPRD Andi Bahtiar Amd.Par, Kajari Dompu Mei Abeto Harahap SH MH, Sekda Dompu Drs. Muhibuddin MSi, Ketua KPU Drs. Arifuddin, Ketua Bawaslu Drs. Irwan, Kepala BPBD Jufri ST.MT.
Terutama hadiri juga dari tiga Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu, yakni Kader Jaelani berpasangan dengan Syahrul Parsan ST.MT (AKJ – SYAH) , H. Syaifurrahman Salman SE, MSi pasangan dengan Ika Rizky Veryani (SUKA) dan H. Eri Ariani pasangan dengan H. Ichtiar Yusuf SH (ERI -HI), serta ketua koalisi partai pengusung dari masing-masing Bapaslon.
Deklarasi diawali dengan Pembacaan komitmen bersama dan dipandu oleh sekretaris tim gugus tugas covid-19 Jufri ST.M.Si yang diikuti oleh pasangan calon serta perwakilan partai pengusung.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama yang diawali oleh pasangan Paslon SUKA, AKJ SYAH, dan diakhiri oleh pasangan ERI-HI demikian juga dengan ketua koalisi partai pengusung.
Selain itu penandatanganan dilakukan oleh Bupati Dompu, Kapolres, Dandim 1614/Dompu, Kajari serta Ketua DPRD Dompu.
Kapolres melalui Ps Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menyampaikan deklarasi tersebut dimaksud agar Bapaslon memiliki komitmen dalam mematuhi protokol Covid-19
“Termasuk pula dapat mengendalikan massa pendukungnya pada setiap tahapan Pemilukada” ungkapnya,
Oleh karena itu Bapaslon bersedia membentuk satuan tugas pengendalian disetiap tahapan pilkada yang dilengkapi sarana pendukung terhadap kepatuhan protokol Covid-19.
Kapolres Dompu menegaskan, Bapaslon harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan massa pendukung.
“Bapaslon harus siap dilakukan test tracing dan treatment apabila mengalami gejala covid-19” Tegasnya,
Selain itu, Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu juga harus bersedia menerima sanksi administrasif maupun sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang protokol kesehatan Covis-19 dan peraturan perundang undangan lain yang berlaku.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH, SIK., meminta agar seluruh Bapaslon komitmen mentaati setiap kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama.
“Saya sampaikan ucapan terima kasih untuk kesediaan seluruh pihak terutama Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu mengikuti kegiatan ini,” paparnya, (Jr Iphul)