Site icon Jerat NTB

Miliki Shabu 32 Gram, IRT di Dompu Diringkus Tim Ops Narkoba Polda NTB

Dompu, Jeratntb.com – Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial YY (39) diringkus oleh tim Ops Narkoba Polda NTB di kediamannya Dusun Pali, Desa Soro barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Jum’at (02/10-20) sekitar pukul 14.00 Wita.

Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, YY diringkus lantaran diduga memiliki narkotoka jenis shabu.

“Proses penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat karena dicurigai menyalahgunakan shabu-shabu,” Jelas Hujaifah,

Atas informasi tersebut, Lanjut Hujaifah, Tim yang dipimpin oleh AKP, I Made Yogi Purusa Utama SE, S.IK,. lengsung bergerak menuju rumah terduga, setelah sampai di TKP, Tim menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPRIN GAS) sebelum melakukan penggeledahan.

Selanjutnya, proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, tim berhasil menemukan sebuah kardus yang berisi pakaian kotor dan bantal, serta sebuah kresek warna hitam.

Setelah dibuka di dalam kresek warna hitam tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, yaitu 1 bungkus plastik yang di dalamnya berisi 3 bungkus kecil shabu dengan berat bruto 15,7 gram, dan 8 bungkus shabu dengan berat bruto 16,3 Gram.

Ada pun totalnya shabu seberat 32 gram, Selain itu ditemukan pula 16 klip transparan kosong dan 1 unit timbangan elektrik.

Dari penguasaan terduga Tim juga menyita barang bukti lain yang dicurigai erat kaitannya dengan dengan perkara pidana yang diperbuatnya yaitu uang tunai senilai Rp. 46.209.000 (Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Ribu Rupiah), 1 unit HP merek Nokia kecil warna Hitam, dan 1 Unit HP Samsung type A50 serta serta 1 buah Buku rekening BRI simpedes.

Atas perbuatannya terduga akan menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I.

Sehingga diancam pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Setelah mendapatkan sejumlah barang bukti, terduga pelaku tidak berkutik setelah didapatkan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan.

“Kemudian digiring ke Mapolres Dompu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum” Tutupnya, (Jr Iphul)

Sumber : Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah

Exit mobile version