Bima, JeratNTB – Surat edaran Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Drs H M Taufik HAK MSi pada 25 Maret 2019 nomor 013/678/01.1/A/ 2019 tentang himbauan kepada seluruh Kepala SMP dan SD agar tidak menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 17 April mendatang.
Edaran itu mendapat tanggapan Adi Supriadin Komesioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, yang menilai surat itu masih harus dikoordinasikan kembali bersama pemerintah Daerah untuk penegasan, “Surat itu hanya untuk sekolah negeri seperti Kepala SD dan SMP dalam naungan pemerintah karena saat ini sedang memasuki masa ujian nasional,” ungkapnya Rabu (28/3-19)
Mantan wartawan ini menegaskan bahwa untuk sekolah SMA itu bukan urusan pemerintah Daerah, melainkan urusan pemerintah Propinsi, “Halnya sekolah di bawah naungan yayasan, karena yayasan adalah sekolah Swasta,” tegas dia.
Sementara yang terlanjur masuk sebagai PPS dan KPPS, pihak KPU akan melakukan pendataan kembali, hal itu dilakukan agar mengetahui ada atau tidaknya Kepala SD dan SMP yang masuk sebagai anggota PPS dan KPPS. “Setelah itu kita kordinasikan kembali dengan Pihak Pemkab baru kami bisa berhentikan,” tutupnya. (Jr-02)