Dompu, Jeratntb.com – Seorang kakek berusia 62 tahun di Dusun Ganta, Desa Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu NTB, diamankan Kepolisian Resor Dompu.
Kakek berinisial AS diringkus oleh Polisi diduga tega mengikat dan mencabuli cucunya berusia 13 tahun yang sedang tidur siang.
Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel, S.TK, melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengutip seperti yang dikisahkan oleh korban berinisial D, saat itu Ia sedang tidur siang tiba tiba terbangun karena merasakan ada remasan atau raba’an dibagian payudara dan alat kelamin.
Hal lain yang membuat D sangat terkejut kala mengetahui tangan dalam keadaan terikat menggunakan tali serta melihat AS berdiri disisinya dalam keadaan telanjang.
Mengetahui hal itu D berusaha berontak namun tak berdaya karena tangannya dalam keadaan terikat, selain itu korban juga diancaman oleh AS akan membunuhnya jika teriak dan menceritakan pada orang lain
Karena ancaman itu D merasa takut sembari menangis dengan pelan, ketidak berdaya’an dan rasa takut korban dimanfaatkan oleh palaku untuk melampiaskan nafsuh bejatnya.
AS sedikit pun tak menggubris dan merasa iba atas isak tangis D yang merasa takut dan kesakitan, namum AS terus saja melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi D yang saat itu masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar.
Merasa bisa menaklukkan D atas insiden pertama sehingga AS masih merasa tidak puas sehingga sering mengulang perbuatan bejatnya itu.
“Namun tidak dengan cara diikat hanya dengan ajakan dan ancaman akan dibunuh” Jelas Hujaifah,
Palaku mengajaknya pada siang hari ketika rumah dalam keadaan sepi dan memastikan neneknya D atau istri dari pelaku pergi ke ladang.
“Tak tahan dengan perlakuan kakeknya yang kerap mengulang perbuatannya, sehingga D pernah menceritakan hal tersebut kepada bibi dan neneknya” Kata Hujaifah yang dikutip dari pengakuan korban.
Namum mereka tidak yakin dengan apa yang diceritakan oleh D, mereka menuturkan “Kangan ngomong begitu, takut jadi fitnah, nanti kalau diketahui oleh paman mu bisa ngamuk dan membunuh kakek mu” Kutipnya,
Seiring berjalannya waktu, cerita tersebut rupanya terendus oleh pihak keluarga dari ibunya D, kemudian mereka menanyakan ke Astuti dan Syamsiah merupakan bibi dan nenek dari korban.
Keduanya membenarkan bahwa D pernah cerita hal itu, selanjutnya pihak keluarga menanyakan ke D, kemudiaan menceritakan ihwal bejat sang kakek yang sudah menyetubuhinya berulang kali dan bahkan sudah tak ingat berapa kali.
Mengetahui hal tersebut pihak keluarga melaporkan ke Mapolres Dompu, merespon laporan pihak keluarga korban, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel, S.TK langsusng memerintahkan kepada penyidik agat segera memeriksa saksi.
Setelah tercukupinya bukti dari hasil pemeriksaan saksi termasuk saksi korban, selanjutnya palaku ditangkap di rumahnya.
“Saat ini palaku AS telah diamankan di Polres Dompu untuk menunggu pembuktian lebih lanjut dari hasil penyidikan” Ungkap Hujaifah,
Atas perbuatan yang sangkakan kepadanya, Hujaifah menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 (1) UURI No.23 tahun 2002.
“Yakni, tentang perlindungan anak dengan ncaman hukuman 15 tahun Penjara dan denda satu miliar rupiah,” Tegasnya, (Jr Iphul)

